![]() |
Foto Gedung Rektorat Kampus 3 UIN Walisongo Semarang (Doc. Ideapers.com) |
Semarang, IDEAPERS.COM - Wacana penghapusan Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat Fakultas atau UKM-F menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa UIN Walisongo Semarang saat ini.
Wacana ini muncul setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 2212 Tahun 2024 Tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan yang berpotensi menghapus kedudukan UKM fakultas.
SK yang ditandatangani oleh Rektor UIN Walisongo pada 22 Desember 2024 itu menjelaskan bahwa UKM hanya berkedudukan di tingkat universitas, bukan di fakultas.
Wacana penghapusan UKM Fakultas ternyata sudah ada sejak tahun 2019. Namun sejumlah mahasiswa menolak jika UKM F dihapus dan akan dipusatkan di tingkat universitas.
Polemik mengenai penghapusan UKM F di UIN Walisongo pada waktu itu diangkat dalam sejumlah pemberitaan yang diterbitkan IDEAPERS.COM.
Baca Juga: UKM Fakultas UIN Walisongo Bakal Ditiadakan, Ini Penjelasan WD III
Rektor UIN Walisongo periode 2019-2023, Imam Taufik, menyatakan secara tegas pihaknya akan menghapus UKM-F yang tidak produktif.
"Kita lihat kinerjanya gimana. Apakah memberikan kontribusi bagi UIN? Kalau UKM tidak produktif ya dihapus," tegasnya di Auditorium Kampus 1 pada Rabu (23/10/19).
Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Biro Anggaran Akademik Kemahasiswaan UIN Walisongo yang pada saat itu dijabat Adnan. Ini merupakan penerapan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 4961 Tahun 2016.
Dia menyebut, pihaknya mengambil kebijakan memusatkan beberapa UKM di seluruh fakultas. Alasannya supaya pencarian mahasiswa terbaik untuk mewakili UIN Walisongo supaya lebih mudah.
"Saya setuju dengan peraturan itu (Kementerian Agama), biar nanti koordinasinya lebih enak," ujar Adnan Senin (20/10/19).
Pernyataan dari kedua birokrat kampus tentang adanya penghapusan atau pemusatan UKM di universitas ini pun mendapatkan penolakan dari mahasiswa.
Baca Juga: Muncul Kebijakan Baru Puluhan UKM Fakultas UIN Walisongo Terancam
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (DEMA-FUHum) pada saat itu, Ikfina Hesti menolak wacana penghapusan UKM-F.
"Tidak terima (UKM F dihapus: red). Selama ini sangat bagus dalam mengembangkan SDM (Sumber Daya Mahasiswa: red) di Ushuluddin," tuturnya pada Rabu (23/10/19).
Ikfina menjelaskan, UKM-FUHum masih produktif dan sering berkontribusi dalam perlombaan di tingkat regional maupun nasional. Sehingga sangat disayangkan jika akan dihapus.
Penolakan juga disampaikan oleh Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (SEMA-FITK), Rizal Alfian Achmad.
Ia merasa keberatan apabila UKM-F dipusatkan di Universitas. Ia menambahkan, jika dileburkan, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang di fakultas harus diamankan supaya tetap mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan kampus.
"Tidak sepakat (UKM F dihapus). Kalau pun dileburkan, LPM harus tetap ada, supaya bisa mengkritik kinerja dan kebijakan rekor," ujarnya, Rabu (23/10/19).
Lantaran, lanjut dia, LPM bukan UKM yang berada di bawah naungan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), melainkan organisasi mahasiswa yang independen yang dibutuhkan untuk mengkritik kebijakan kampus.
Selain DEMA dan SEMA di tingkat fakultas, pada waktu itu sejumlah UKM di berbagai fakultas di UIN Walisongo juga menolak adanya wacana penghapusan UKM tersebut. [Rep.Ayu/Red. Zaqia]
KOMENTAR