Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
  1. Ruang Lingkup
    • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    • Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    • Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    • Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    • Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    • Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    • Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    • Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    • Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    • Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    • Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    • Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    • Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta
  8. Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Pencantuman Pedoman
  10. Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  11. Sengketa
  12. Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Name

17 agustus,1,2021,4,2023,1,2024,1,22 Mei 2019,1,ab,1,Abu Nawas,1,academy,1,Advertorial,4,AFI,3,ai,5,al-ghazali,1,al-ikhlas,1,Al-Qur'an,4,Albert Camus,3,Albert Estein,2,Anak,1,Anak laki-laki,1,Analisis Utama,2,Animal Farm,1,aqidah dan filsafat islam,3,Artificial Intellgence,3,Artikel,522,Artikel sastra,1,atribut,1,audiensi,6,bali,3,Banding UKT 2023,2,banjir,2,bantuan ukt,2,Beasiswa,17,Begadang,1,belajar,5,berdoa,2,Berita,1583,berita potret,1,biografi,1,bonus demografi,1,buku,4,bulan muharram,2,Bulan Ramadan,9,calon wisudawan,1,camaba,10,camaba 2022,2,camaba 2023,1,Carl jung,2,ceremony,1,cerpen,30,Corona virus,65,critical thingking,1,cumlaude,2,cybersecurity. internet,1,darurat pernikahan dini,1,Daun kelor,1,dekan fuhum,1,dema,12,Demokrasi,1,demonstrasi,1,digital,2,diklatpimnas,1,diskon,1,Dokumen,1,dosen,2,dsign,1,Edukasi Seksual,1,ekologi,1,ekosistem,1,EkspreShe,35,era digital,1,Essay,121,fakultas kedokteran,5,Fasilitas,2,Fasilitas PKM,2,fdk,1,feature,2,film,5,Filsafat,38,FITK,1,fresh graduate,3,FUHUM,51,FUHum fest,2,FUPK,7,Gadis Kretek,1,Gagal Wisuda,3,gaya hidup,3,gender,2,General Library,2,Generasi Milenial,31,George Orwell,1,globalisasi,1,graduation cap,1,greencampus,1,Guru,3,hak cipta buku,1,Harapan,2,Hari Buku Internasional,1,Hari Buruh,1,Hari Buruh Internasional,3,hari guru,1,hari ibu,1,Hari Jumat,1,Hari Kartini,1,hari kemerdekaan,2,hari pahlawan,4,Hari Perempuan Internasional,1,Hari Raya,12,Hari Santri,6,Hari Santri Nasional 2022,6,Hari Sumpah Pemua 2022,2,heroisme,1,Hukum,1,Ibnu Sina,1,ide bisnis,1,idul adha,9,Ilmu Falak,1,Ilmu Pengetahuan,89,Imam Nawawi,1,Imlek,2,indonesia,4,info beasiswa,2,info kos ngaliyan,1,inspiratif,1,internasional,5,islam,2,isra' mi'raj,2,Iwan Fals,1,jawa timur,1,Jerat Hukuman,1,judul skripsi terbaik,4,Jurang Asmara,2,Kahlil Gibran,2,Kapitalis,1,Kasus Birokrasi,1,Keagamaan,71,Kebahagiaan,3,kebaya,1,kebudayaan,7,kecantikan,1,kecerdasan,2,Kedokteran,1,kekerasan seksual,2,kekerasan seksual anak,1,kemanusiaan,2,kemerdekaan,2,kerja,1,kesadaran,8,Kesehatan,27,KI Hajar Dewantara,1,KIP-K,6,Kitab Allah,1,kkl,12,KKN,20,Klarifikasi,2,Komunikasi,3,konten vidio,1,kopi,1,Korean Wave,1,korelasi,1,Korelasi 2023,3,Korupsi dosen,1,kos,1,ksr,1,KTT G20,3,KUHP,1,Kuliah,11,Kuliah luar negeri,4,Kuliah Online,21,Kuliah tatap muka,2,kuliner,1,kupi,1,kurban,3,Lahan Parkir,3,leaders declaration,1,liburan,2,lifestyle,1,Literasi,2,Logo HSN 2022,1,lukisan,1,Lulus Cepat,12,ma'had,9,maba 2023,6,maba2022,3,Machiavelli,1,Mahasiswa,632,mahasiswa baru,13,makna hidup,1,makna kembang api,1,Maksiat hati,1,Masa Jabatan,1,Masjid Kapal,1,media sosial,2,Membaca cepat,1,Mendikbud,1,mengingat,1,mental,2,Menulis,1,menwa,1,metaverse,1,modernitas,1,motivasi,8,Muhammad,6,Muhammad Iqbal,1,Munaqosah,2,Musik,1,Nabi Muhammad,2,nasional,15,natal,1,New Normal,18,Ngaliyan,5,Oase,387,Olahraga,2,Opini,251,opini mahasiswa,22,ORKM,2,ormawa,1,orsenik,24,outfit,1,pameran isai,1,pancasila,2,Pandemi,5,PBAK,29,PBAK 2022,5,pbak 2023,14,Pedagogi,1,peluang,1,Pemalsuan,5,Pembayaran UKT,1,Pemilu 2024,3,pemuda,2,Pendidikan,12,penemuan ular,1,pengembangan diri,7,Penjara,1,Penyair,1,Penyesuaian UKT 2022,3,perang ukraina,1,Perempuan,7,peringatan harlah NU,1,pernikahan dini,1,perpustakaan,1,Pertemanan,1,Pidana,1,Plagiasi Rektor,1,PMB,9,politik,5,pondok pesantren,4,pormawa,1,Post-truth,1,Potret Berita,11,potret wisuda,5,ppb,6,praktikum,1,Pramoedya Ananta Toer,1,presidensi,1,profesi,2,Psikologi,34,Puasa,8,Puasa Ramadan,45,Puisi,144,Quotes,1,qurban,1,ramadhan 2023,9,Ramadhan 2024,1,Rasulullah,1,recriutment,2,recruitment,4,refrensi,1,regulasi,1,rektor,7,Resensi,22,Resensi Buku,21,Resensi Film,29,revolusi industri,1,Riset,5,SAA,1,Sahabat,2,Sampah Juras,2,santri Ma'had,4,Sastra,119,Second Sex,1,sedekah,1,sejarah,1,sema,4,Semarang,179,Shalawat,1,Sidang,2,Sistem akademik,1,SK Jabatan 6 Bulan,1,SK Wajib Mahad,11,skill,1,Skripsi,18,sky,1,socrates,2,sosial,2,Sosok,2,stoic,1,sufisme,2,sukses,2,sumpah pemuda,2,Surat Pembaca,9,tafsir,6,Tafsir Misbah,1,Tafsir Surah Fatihah,2,Tahun baru,3,Taman Entrepreneur FEBI,1,TandaTangan,4,tasawuf,2,Taubat,1,teater,7,Teknologi,42,teladan,1,tips,4,Toefl-Imka,21,tokoh,1,Toxic,1,TP,1,tranformasi energi,1,Tugas Akhir,16,UHN,2,UIN Walisongo,749,UIN Walisongo Semarang,19,ujm,2,UKM,11,ukt,33,UKT 2024,2,UKT tinggi,1,ular piton,1,upz,1,video,2,Wajib mahad,4,wali camaba,2,wali wisuda,5,Walisongo Center,2,wanita,1,William Shakespeare,1,Wisuda,110,wisuda 2022,15,wisuda 2023,6,wisuda 2024,6,wisuda offline,5,wisudawan terbaik,28,Writer's block,1,Zodiak,3,zoom meeting,1,Zuhud,1,
ltr
static_page
IDEApers: Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
IDEApers
http://www.ideapers.com/p/pedoman-pemberitaan-media-siber_19.html
http://www.ideapers.com/
http://www.ideapers.com/
http://www.ideapers.com/p/pedoman-pemberitaan-media-siber_19.html
true
2845694181721974662
UTF-8
Lihat Semua Tidak Ditemukan LIHAT SEMUA Baca Balas Batalkan Komentar Hapus Oleh Beranda HALAMAN BERITA Lihat Semua BERITA TERKAIT RUBRIK ARSIP SEARCH SEMUA BERITA Tidak ditemukan Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu lalu Followers Follow KONTEN INI PREMIUM Share sebelum membuka Salin semua kode Pilih semua kode Semua kode telah disalin. Tidak bisa disalin