![]() |
Foto Konsolidasi bersama seluruh ketua ORMAWA di Gazebo Pendopo FEBI pada Minggu, (16/02/25) |
Semarang, IDEAPERS.COM - Munculnya kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 2212 Tahun 2024 Tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan menuai polemik di kalangan mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Kebijakan tersebut berpotensi bakal menghapus puluhan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di delapan fakultas di UIN Walisongo. Pasalnya dalam SK disebutkan bahwa UKM hanya berkedudukan di tingkat universitas, tidak ada UKM fakultas.
Adapun wacana yang beredar saat ini adalah UKM F dengan berbagai bidang minat-bakat yang selama ini aktif bertahun-tahun akan ditiadakan dan digabung dengan UKM universitas.
Kondisi ini membuat puluhan UKM F di UIN Walisongo terancam dihapus dan tidak beroperasi lagi. Mulai dari UKM bidang teater, olahraga, jurnalistik, pengembangan bahasa asing, maupun keterampilan lainnya.
Kru IDEAPERS.COM sudah berusaha meminta kejelasan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Walisongo, Hasan Asy'ari Ulama'i. Namun dia malah melemparnya ke pihak dekanat.
"Langsung ke WD (Wakil Dekan) 3 saja, saya sudah sampaikan saat Rakor (rapat koordinasi bersama) WD 3," katanya dihubungi IDEAPERS.COM lewat WhatsApp, Jumat (14/02/25).
Selain itu, ia mengatakan pihaknya akan segera mengagendakan audiensi bersama semua Ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) untuk membahas mekanisme perubahan tersebut lebih lanjut pada pekan ini.
Sementara itu Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHum), Sukendar, mengklaim tidak ada peleburan maupun penghapusan UKM F. Hanya saja dikoordinasikan di tingkat universitas.
"Gak ada peleburan, koordinasi, paham ya. Tidak dilebur, tidak dihapus, tapi dikoordinasi oleh universitas. nanti UKM yang sama bergabung," katanya saat ditemui IDEAPERS.COM di Dekanat FUHum, Kamis, (13/02/25).
Saat ditanya lebih lanjut, dia justru bilang dirinya tidak lagi memiliki wewenang atas UKM. Sukendar melempar masalah ini untuk ditanyakan ke Wakil Rektor III.
"Sayakan fakultas saya nggak punya hak tanya soal itu. Ketika kalian sudah universitas ya sudah universitas, saya tidak tahu," tandasnya.
Terkait polemik ini, mahasiswa menolak adanya penghapusan UKM Fakultas. Terbitnya SK Rektor Nomor 2212 Tahun 2024 dinilai akan menghapus identitas dan eksistensi UKM di tingkat fakultas yang sudah aktif selama bertahun-tahun.
Ketua UKM JHQ FUHum Zanur menyatakan keberatannya terhadap kebijakan penggabungan UKM. Menurutnya, setiap UKM F punya karakteristik dan keunikan tersendiri yang berbeda dengan UKM universitas.
"Ada yang bilang kalau JHQ atau UKM Keagamaan itu nanti dilebur ke Nafilah. Padahal, kalau dilihat, itu sudah sangat berbeda. Nafilah fokus pada kajian ilmu Bahasa Arab, sedangkan JHQ lebih ke seni religi, jadi tidak cocok," katanya.
Sementara Ketua UKM Teater Wadas Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Liman, menilai penggabungan UKM justru dapat memunculkan masalah baru. Pasalnya UKM di tingkat universitas akan kerepotan mengelola UKM fakultas.
"Misalnya, jika UKM Teater digabungkan dari tingkat Fakultas hingga Universitas, maka UKM Fakultas akan merepotkan UKM Universitas terkait pendanaan. UKM Universitas itu punya sistem pendanaan sendiri yang lebih rumit," ungkapnya. [Rep. Sinray/Red. Zaqia]
KOMENTAR