![]() |
Foto Gedung Dekanat Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang |
Semarang, IDEAPERS.COM - Wacana peniadaan Unit Kemahasiswaan Mahasiswa (UKM) tingkat fakultas atau UKM F mengemuka di kalangan mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Kampus disebut bakal meniadakan UKM F dan menggabungkannya dengan UKM di tingkat universitas sesuai bidang minat-bakat. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 2212 Tahun 2024.
SK Tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang yang ditandatangani oleh Rektor pada 22 Desember 2024 itu tidak menyebutkan keberadaan UKM F sebagai salah satu organisasi mahasiswa (Ormawa).
Dijelaskan dalam SK tersebut bahwa UKM hanya berkedudukan di tingkat universitas. Adapun Ormawa yang berada di fakultas ialah Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Senat Mahasiswa (SEMA).
Selanjutnya Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), dan Kelompok Studi Mahasiswa (KSM). Sedangkan dalam SK itu tidak menyebut keberadaan UKM di tingkat fakultas.
Menanggapi hal ini, Wakil Dekan (WD) III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHum), Sukendar, memberi penjelasan atas kebijakan peniadaan UKM F.
Dia menyebut kebijakan tersebut bukan bermaksud menghapus UKM F, namun mengalihkan seluruh UKM F menjadi UKM U dan mengubah bentuk koordinasi menjadi berada di bawah universitas langsung.
"Tidak dilebur, tidak dihapus. Tapi dikoordinasi oleh universitas. Nanti UKM yang sama bergabung," katanya ketika ditemui Kru LPM IDEA pada Rabu (12/02/2025).
Sukendar kembali menyebut dialihkannya UKM F menjadi UKM U dengan alasan pihak fakultas difokuskan untuk mengelola akademik mahasiswa.
Sedangkan bentuk minat, bakat serta hobi mahasiswa akan dinaungi oleh universitas. Hal ini disebut akan mempermudah universitas dalam berkoordinasi jika terdapat perlombaan.
"Urusan minat bakat dikoordinir di wilayah universitas, sehingga kalau ada lomba-lomba besar apa, itu gampang," ungkapnya.
Bakal Ada KSM
Sebagai gantinya, pada tingkat fakultas akan dibentuk KSM oleh setiap program studi yang berfokus pada kajian akademik dan diskusi. Pembentukan KSM itu nantinya akan diawali dengan pembentukan Badan Persiapan KSM (BPKSM) terlebih dahulu.
Kemudian untuk perubahan BPKSM menjadi KSM, syarat yang harus dipenuhi oleh setiap BPKSM ialah beranggotakan minimal 20 orang serta aktif melakukan kegiatan selama satu tahun.
Selama masih berstatus badan persiapan, kata Sukendar, pihak fakultas mengaku tidak akan memberikan pendanaan bagi KSM.
"Misalnya kamu membuat kelompok studi mahasiswa ilmu tafsir, pertama kali dibentuk disebut BPKSM. Kalian beraktivitas selama satu tahun dilihat betul ada aktivitas dan anggotanya minimal 20 orang, baru diajukan untuk di SK kan," katanya.
"Apa konsekuensi SK? ada pendanaan. Selama masih BP itu tidak ada pendanaan," jelas Sukendar.
Berdasarkan kebijakan itu pula, dia menyatakan bahwa UKM F nantinya tidak lagi ditempatkan di gedung PKM Fakultas, tetapi akan dipindah ke gedung PKM universitas. Kemudian gedung PKM Fakultas itu nantinya akan dipergunakan untuk KSM.
Sementara belum mendapat tempat di PKM universitas, UKM masih diperbolehkan oleh pihak fakultas untuk menempati gedung PKM FUHum.
"Kita tahu kalau universitas belum 100 persen siap terkait tempat ya. Boleh masih pinjam di sini untuk barang-barang dan lain-lain. Toh, KSM sendiri kan belum berdiri. Andai kata berdiri, bentuknya masih BPKSM yang belum didatai," tandasnya. [Rep. Erliyana Handayanisa/ Red. Zaqia]
KOMENTAR