Gambar: Kompas |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan sebanyak 818.000 mahasiswa akan menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Nantinya penerima KIP kuliah bakal mendapatkan bantuan biaya kuliah sebesar Rp. 2.400.000 per semester dan bantuan biaya hidup Rp. 4.200.000 juta per semester.
Baca Juga: Tahun 2020 Ini, Beasiswa Bidikmisi Bakal Diganti KIP Kuliah
Berdasarkan keterangan resmi dari SNMPTN tahun 2020, menyatakan bahwa siswa SMA yang berasal dari ekonomi bawah jika ingin melanjutkan pendidikan dapat mengajukan bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Tapi sebelumnya, calon penerima KIP Kuliah harus mengetahui siapa saja yang bisa menerima dan bagaimana prosedur pendaftarannya.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Pendaftaran KIP-Kuliah bisa dilakukan secara online untuk memberikan keleluasan akses sampai ke pelosok negeri.
Siswa lulusan SMA atau sederajat, dibebaskan uang pendaftaran KIP-Kuliah dan juga seleksi jalur masuk dari mulai SBMPTN sampai jalur yang disediakan oleh panitia atau perguruan tinggi masing-masing. Setelah masuk ke perguruan tinggi yang sudah diinginkan, mahasiswa tidak perlu membayar biaya pendidikan selama kuliah.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka 21 Februari 2020, Begini Caranya!
Untuk biaya hidup, mahasiswa akan disubsidi sebesar Rp 700.000/bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di wilayah masing-masing. Walaupun dari pendaftaran sampai biaya hidup selama kuliah, pendaftar hanya dimintai pergantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagi siswa yang menginginkan lolos daftar KIP-Kuliah, harus mengikuti persyaratan-persyaratan. Mulai dari siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya. Harus memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Target Kemendikbud, 818 Ribu Mahasiswa Terima KIP Kuliah
Selanjutnya untuk mahasiwa yang belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. Persyaratan yang terakhir yaitu siswa yang sudah dinyatakan lulus seleksi dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.
Persyaratan untuk pendaftaran bukan hanya diperuntukkan siswa saja, tapi juga Perguruan Tinggi Negeri yang menerima KIP-Kuliah. PTN maupun PTS harus masuk dalam daftar penerima KIP-Kuliah. Untuk mengetahui Perguruan Tinggi mana saja yang masuk daftar, bisa dlihat melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan. [Rep. Fine/ Red. Mahfud]
KOMENTAR