Semarang, Ideapers.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia di Ruang Teater Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Kamis, (21/05/26).
Kegiatan yang menggandeng UIN Walisongo Semarang tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi dan pandangan dari kalangan akademisi, mahasiswa, serta masyarakat dalam rangka penyempurnaan rancangan regulasi di bidang hak asasi manusia.
Dalam sambutannya, Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian HAM yang melibatkan perguruan tinggi dan akademisi dalam proses revisi Undang-Undang HAM. Ia juga menegaskan bahwa keadilan HAM bukanlah sesuatu yang jauh, melainkan hal yang dekat dan berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Salah satu hal penting dalam hak asasi manusia adalah bahwa HAM tidak jauh dari kehidupan kita. Selama ini HAM sering dipahami hanya berkaitan dengan hal-hal besar atau para petinggi, padahal HAM juga tentang anak muda yang mendapat jaminan untuk kuliah, memperoleh pengobatan ketika sakit, serta memiliki pekerjaan yang layak,” Ujarnya.
Baca Selengkapnya: Kembali Tatap Muka, UIN Walisongo Cabut Kebijakan WFH Jumat
Sementara itu, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang HAM diarahkan untuk pembaruan regulasi HAM di Indonesia sesuai perkembangan zaman.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang HAM yang disahkan pada tahun 1999 kini dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan karena berbagai perkembangan baru dalam isu hak asasi manusia. Salah satu perkembangan yang disoroti yakni persoalan HAM di dunia digital, khususnya mengenai hak privasi masyarakat.
“Undang-Undang HAM yang disahkan dulu sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman, termasuk munculnya persoalan HAM di dunia digital, seperti hak privasi masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin revisi Undang-Undang HAM dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, penyusunan RUU HAM akan dilaksanakan secara bertahap, menyeluruh, serta melibatkan partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Baca Selengkapnya: UIN Walisongo Tolak Wacana Penutupan Prodi Tak Relevan Industri: Kampus Bukan Pencetak Pekerja
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan terhadap substansi RUU HAM. Menurutnya, sudut pandang pemerintah memiliki keterbatasan sehingga keterlibatan akademisi, organisasi masyarakat sipil, pegiat HAM, dan berbagai elemen lainnya sangat diperlukan untuk memperkuat kualitas regulasi.
“Regulasi yang baik adalah regulasi yang ditetapkan bersama. Karena itu kami mengajak akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pihak untuk memberi masukan,” ujarnya.
Seluruh aspirasi dan berbagai masukan yang disampaikan dalam forum uji publik tersebut nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses penyusunan RUU HAM. Pemerintah melalui Kementerian HAM RI juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang mampu melindungi hak-hak masyarakat secara adil dan berkelanjutan.
“Seluruh masukan dari forum uji publik ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU HAM agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan hak warga negara secara adil dan demokratis,” pungkasnya.
Penulis: Lulu Aprilia Agusti
Editor: David Setiawan

KOMENTAR