![]() |
Istimewa |
Dilansir dari Kompas.com, porgram ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Humas Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Anwar Effendi mengatakan, untuk saat ini aturan mengenai KIP kuliah masih dirumuskan.
"Rumusan resmi belum ada rujukannya. Prinsipnya sama dengan Bidikmisi, memberi akses masyarakat yang berprestasi, tapi kurang mampu secara ekonomi untuk mengikuti pendidikan tinggi," katanya.
Ia melanjutkan, bagi calon mahasiswa baru yang sewaktu SMA sudah memiliki KIP bisa dilanjutkan ke perguruan tinggi.
Sementara itu, pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) telah dibuka pada Jumat (14/2/2020) lalu. Jalur ini menjadi salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru 2020.
Selama 14 hari, calon mahasiswa diberi waktu untuk mendaftar, melengkapi pendaftaran, finalisasi pendaftaran, hingga mencetak kartu peserta SNMPTN. Adapun saat pendaftaran SNMPTN, pendaftar yang memiliki KIP diminta menuliskan nomor KIP yang dimiliki.
"Siswa yang memiliki KIP diminta mengisi Info KIP pada saat mendaftar SNMPTN. Info tentang KIP Kuliah (selengkapnya) masih diproses dan disiapkan di Kemdikbud," kata Anwar.
Bidikmisi awalnya digagas Muhammad Nuh, Mendikbud RI pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudiono periode 2010-2014. Namun program itu berakhir pada tahun 2019 sebelum digantikan KIP Kuliah sebagai bentuk perluasan. Perubahan ini dikarenakan KIP Kuliah menjadi salah satu program kerja lanjutan dari Presiden Joko Widodo. [Rep. Mahfud/ Red. Am]
KOMENTAR