![]() |
Aksi Protes Mahasiswa UIN Walisongo Semarang (Dok. IDEAPERS.COM/Azka Dhia) |
Dari tahun ke tahun, UIN Walisongo menerapkan sejumlah kebijakan yang dianggap kurang menguntungkan atau justru merugikan mahasiswa. Hal tersebut membuat geram mahasiswa hingga akhirnya membuat gerakan penolakan. Mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas kebijakan birokrasi kampus.
Berdasarkan catatan LPM IDEA, ada sejumlah kebijakan yang membuat geger di lingkungan UIN Walisongo hingga akhirnya timbul aksi protes dari kalangan mahasiswa. Berikut deretan aksi protes mahasiswa yang menggegerkan UIN Walisongo.
1. Keringanan UKT Saat Pandemi
Permasalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) seakan tidak ada akhirnya. Pada masa pandemi covid-19, tepatnya pada semester gasal 2021/2022, mahasiswa mengeluh karena tidak ada keringanan pembayaran UKT di saat situasi ekonomi sedang sulit.
Mahasiswa merespon itu dengan membentuk Aliansi Mahasiswa UIN Walisongo dan melakukan aksi penolakan. Ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung Rektorat, Rabu, 7 Juli 2021.
Aksi tidak hanya dilakukan di dunia nyata, melainkan juga di dunia maya. Mahasiswa UIN Walisongo secara serentak menggerakkan tagar #uinwsmahal di media sosial hingga trending Twitter (kini X).
Mahasiswa melayangkan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta kampus meringankan biaya UKT di masa pandemi dengan tuntutan potongan sebesar 25 persen. Setelah melakukan audiensi, akhirnya kampus sepakat membuka ulang pengajuan keringanan UKT bagi mahasiswa.
Baca Selengkapnya: Tuntut Keringanan UKT, Mahasiswa UIN Walisongo Aksi di Depan Rektorat
2. Regulasi Keuangan Pers Mahasiswa
Selanjutnya ada audiensi Aliansi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) UIN Walisongo dengan pimpinan UIN Walisongo Semarang. Sejumlah perwakilan pers mahasiswa beraudiensi dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Achmad Arief Budiman, membahas regulasi baru anggaran LPM di Gedung Rektorat, Senin 26 Juni 2023.
Aksi tersebut dilatarbelakangi karena tidak adanya kejelasan anggaran penerbitan LPM dan tidak adanya transparansi alokasi UKT di UIN Walisongo. Dalam audiensi terdapat enam tuntutan yang menjadi pokok pembahasan.
Pertama, menuntut kejelasan SK Rektor mengenai perubahan kebijakan regulasi keuangan tahun 2023 di Lembaga Pers Mahasiswa. Kedua, menuntut kejelasan alur administrasi dari universitas ke fakultas. Ketiga, menuntut birokrasi kampus untuk memberikan transparasi anggaran dana Lembaga Pers Mahasiswa.
Keempat, menuntut kejelasan dana penerbitan di tahun 2023 yang merupakan alokasi UKT ke Lembaga Pers Mahasiswa. Kelima, meminta dana LPM dibedakan dengan organisasi mahasiswa (Ormawa). Terakhir, menuntut dana penerbitan tahun 2023 dan tahun berikutnya.
Salah satu perwakilan Aliansi LPM UIN Walisongo juga menyebutkan tidak adanya surat regulasi yang diterima LPM dari pihak birokrasi. Namun hingga saat ini, pihak kampus belum memberikan jawaban terkait keresahan para pengurus lembaga pers mahasiswa.
Baca Selengkapnya: Aliansi LPM UIN Walisongo Tuntut Kejelasan Regulasi Anggaran Penerbitan
3. Program Wajib Ma'had
Aksi protes berikutnya yang sampai sekarang masih terus menjadi topik hangat adalah program wajib ma'had bagi mahasiswa baru tahun 2023. Mahasiswa baru diwajibkan menetap di asrama ma'had dan pesantren mitra UIN Walisongo.
Melalui surat edaran nomor 1901/Un.10.0/R1/DA.00.01/04/2023 yang ditanda tangani Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Mukhsin Jamil, kampus telah mengumumkan kewajiban bertempat tinggal di Ma'had Al-Jami'ah untuk seluruh mahasiswa baru tahun 2023.
Imbas dari kebijakan ini langsung dirasakan oleh mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN 2023. Tidak hanya harus membayar UKT yang terbilang tinggi, mereka juga harus membayar biaya wajib ma'had yang terbilang mahal yaitu Rp3.000.000.
Banyak calon mahasiswa baru (camaba) yang marasa biaya program tersebut terlalu besar dan di luar kemampuan mereka. Terlebih bagi mahasiswa dari kalangan kurang mampu. Bahkan saking mahalnya, ada calon mahasiswa yang berpikir ulang untuk melanjutkan pendidikan di UIN Walisongo.
Baca Selengkapnya: Mahasiswa Hingga Orang Tua Keluhkan Program Wajib Ma'had
4. Kasus Makanan Basi di Ma'had
Menindaklanjuti keputusan wajib ma'had, sejumlah mahasiswa yang telah tinggal di Ma'had Al-Jami'ah merasakan kekecewaan mendalam karena biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan fasilitas yang didapatkan. Biaya Rp 3.000.000 yang dikeluarkan ternyata tidak termasuk biaya makan.
Di luar Rp 3.000.000, satu bulannya mahasiswa juga membayar Rp 450.000 khusus untuk makan katering. Dari biaya makan bulanan yang dibayar. mahasiswa merasa kecewa karena makanan yang didapat dianggap tidak layak konsumsi.
Merasa kecewa, santri Ma'had Al-Jami'ah langsung memviralkan video makanan yang dianggap basi tersebut di media sosial. Video keluhan mahasiswa soal makanan basi itu pun viral dan bahkan menjadi topik pembahasan yang hangat diperbincangkan.
Tidak berhenti di situ, ratusan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat UIN Walisongo, pada hari Rabu, 9 Agustus 2023. Aksi tersebut menjadi bentuk protes mahasiswa atas kualitas layanan dan fasilitas di ma'had yang tidak sesuai dengan biaya.
Baca Selengkapnya: Santri Ma'had UIN Walisongo Keluhkan Fasilitas Makanan Tak Layak Konsumsi
5. Potongan UKT bagi Mahasiswa Akhir
Bagi mahasiswa akhir, membayar UKT secara penuh memang dirasa cukup memberatkan. Terlebih bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan tinggal mengerjakan skripsi. Banyak mahasiswa akhir yang mengeluh dan protes karena tidak ada potongan biaya UKT pada semester genap tahun 2023/2024.
Akan tetapi, setelah banyaknya desakan dari mahasiswa, kampus memberikan keringanan dengan diterbitkannya surat edaran nomor 3270/Un.10.0/R.2/KU.02.3/06/2023. Selanjutnya mahasiswa semester 11 ke atas hanya dikenakan pembayaran 50 persen dari UKT keseluruhan.
Tidak hanya untuk mahasiswa semester 11 ke atas saja, bagi mahasiswa semester sembilan dan sepuluh akan sama dikenakan potongan UKT dengan syarat telah menyelesaikan studi dan sedang mengerjakan skripsi sebagaimana dalam keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang nomor 22 tahun 2024.
Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Walisongo Semarang (DEMA U) juga memastikan kepada seluruh mahasiswa akhir tetap mendapatkan potongan UKT sebanyak 50 persen sekaligus bisa membayar 50 persen di awal.
Baca Selengkapnya: DEMA Bersama Rektor Audensi Soal Potongan UKT Mahasiswa Semester Akhiir
6. TOEFL-IMKA Jadi Syarat Kelulusan
Kebijakan kontroversi lainnya yang pernah ada di UIN Walisongo yaitu ujian bahasa atau TOEFL-IMKA yang menjadi syarat kelulusan mahasiswa. Hal tersebut dinilai menjadi penghambat mahasiswa untuk lulus.
Massa aksi yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Walisongo (KBMW) melakukan aksi yang bertemakan 'Tuntaskan Problematika Toefl-Imka' di Depan Gedung Rektorat pada Kamis, 2 Mei 2019.
Aksi dimulai dengan dengan orasi, bakar ban, hingga pembakaran sertifikat TOEFL-IMKA. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas kebijakan UIN Walisongo terkait TOEFL-IMKA.
Meskipun telah melakukan aksi selama empat jam lebih, massa aksi masih perlu menunggu respon terkait 7 tuntutan yang mereka layangkan hingga hari Senin, 6 Mei 2019.
Koordinator Lapangan aksi, hingga mengancam jika tujuh tuntutan aksi tidak dipenuhi pihak birokrasi kampus, massa KBWM akan kembali menggelar aksi dan mengerahkan lebih banyak lagi massa aksi.
Baca Selengkapnya: Aksi Mahasiswa Geruduk Rektorat Tolak Kebijakan TOEFL-IMKA
7. Wajib Ikut Program JKN
Aksi selanjutnya dilakukan Forum Keluarga Besar Mahasiswa Walisongo (KBMW) yang menolak peraturan wajib memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh mahasiswa UIN Walisongo. Aksi digelar di Kampus I pada Jumat 12 Januari 2018.
Massa aksi yang terdiri dari ratusan mahasiswa ini memulai aksinya dengan melakukan longmarch dari Kampus III hingga turun ke Kampus I. Tentu saja, massa aksi tetap memakai atribut dan properti yang merujuk pada penolakan adanya JKN.
KBMW memaksa pihak birokrasi kampus agar mencabut SK Rektor yang mewajibkan setiap mahasiswa S1 dan S2 UIN Walisongo untuk memiliki kartu JKN.
Di tengah aksi, demonstran melayangkan nota jawaban kepada pihak birokrasi kampus. Akhirnya massa aksi membubarkan diri setelah mendapat nota jawaban pada siang harinya.
Baca Selengkapnya: Tolak Peraturan JKN, Ratusan Mahasiswa UIN Walisongo Geruduk Rektorat
Demikian deretan aksi protes mahasiswa yang menggegerkan UIN Walisongo Semarang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. [Rifky Adi]
KOMENTAR