![]() |
ilustrasi artikel ilmiah. (doc.ideapers.com/Yy) |
Semarang, IDEAPERS.COM - Artikel ilmiah bisa menjadi salah satu pilihan tugas akhir non skripsi di UIN Walisongo Semarang. Pasalnya sejak tahun 2021, UIN Walisongo memberlakukan kebijakan bahwa mahasiswa boleh mengerjakan tugas akhir non skripsi sebagai syarat kelulusan program sarjana.
Kebijakan tersebut dalam Keputusan Rektor No. 524 tahun 2021 Tentang Pedoman Tugas Akhir UIN Walisongo Semarang. Adapun salah satu bentuk tugas non skripsi yang bisa dijadikan pilihan mahasiswa yaitu artikel ilmiah.
Dalam Buku Pedoman tugas Akhir UIN Walisongo Semarang disebutkan bahwa karya ilmiah yaitu kajian atas suatu kebijakan, permasalahan masyarakat, karya/produk, teknologi, atau seni yang sesuai dengan Capaian Pembelajaran Lulusan. Adapun syarat utamanya artikel sudah dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional minimal Sinta 3.
Rektor UIN Walisongo, Imam Taufiq, dalam buku itu mengatakan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi mahasiswa angkatan tahun 2020 dan selanjutnya. Adapun untuk mahasiswa angkatan 2019 dan sebelumnya hanya boleh mengerjakan tugas akhir berupa skripsi sebagai syarat kelulusan.
Baca Juga : Mahasiswa UIN Walisongo Boleh Bikin Tugas Akhir Selain Skripsi, Kebijakan Berlaku Sejak 2021
Ketentuan dan Prosedur Pengajuan
Secara lebih detail, di dalam buku tersebut juga menjelaskan tentang ketentuan umum artikel ilmiah. Artikel ilmiah dalam hal ini yaitu karya tulis ilmiah terstandar baik hasil riset maupun literatur review yang disusun menggunakan tamplate jurnal ilmiah. Yang terpenting artikel sudah disetujui oleh dosen pembimbing.
Namun, ada ketentuan khusus terkait publikasi artikel ilmiah. Artikel minimal sudah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi Q1-Q4. Misalnya Jurnal Scopus, WoS, maupun yang setara. Selain di jurnal internasional, artikel yang dipublikasikan di jurnal nasional minimal Sinta 3 juga dapat diajukan sebagai tugas akhir.
"Artikel ilmiah dipublikasikan pada Jurnal internasional bereputasi Q1-Q4, jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 3, prosiding seminar internasional terindex Scopus, WoS, atau yang setara," bunyi keterangan dalam Buku Pedoman Tugas Akhir itu.
Ketentuan selanjutnya, mahasiswa bisa mengajukan ujian apabila artikel ilmiah yang ditulisnya sudah dinyatakan diterima. Ini berlaku bagi artikel di jurnal internasional berputasi dan jurnal nasional Sinta 3. Jika mahasiswa memilih prosiding seminar, artikel harus sudah diterbitkan sebelum mengajukan ujian.
Baca Juga : Spesifikasi Tugas Akhir Non-Skripsi, WD 1 FUHum: Diserahkan Pada Jurusan Masing-Masing
Lebih lanjut, artikel ilmiah yang diakui menjadi tugas akhir berlaku bagi setiap mahasiswa penulis pertama dengan afiliasi UIN Walisongo Semarang. Dalam hal ini, penentuan kelayakan sebagai tugas akhir ditetapkan oleh dekan di masing-masing fakultas.
"Artikel ilmiah yang diakui sebagai tugas akhir hanya berlaku bagi mahasiswa penulis pertama dengan afiliasi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Penentuan kelayakan sebagai tugas akhir ditetapkan oleh dekan," jelas keterangan di buku tersebut.
Bagi mahasiswa yang ingin membuat tugas akhir dalam bentuk artikel ilmiah, maka prosedurnya diawali dengan memasukkan mata kuliah tugas akhir dalam Kartu Studi Tetap (KST) pada semester berjalan. Setelah itu mengajukan surat permohonan ke program studi untuk mendapatkan pembimbing penyusunan laporan tugas akhir. Selanjutnya membuat laporan tugas akhir dan menunggu penjadwalan waktu ujian. [Rep. Zidan/Red. AD]
KOMENTAR