![]() |
(foto:ideapers.com/Zidan) |
Keputusan ini ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Imam Taufiq pada 8 Agustus 2021.
Dalam buku Pedoman Tugas Akhir tersebut disebutkan sejumlah bentuk tugas akhir yang bisa dikerjakan mahasiswa program sarjana. Salah satunya yaitu skripsi yang membahas topik atau bidang tertentu sesuai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) berdasarkan hasil penelitian.
Selain skripsi, mahasiswa juga bisa mengajukan tugas akhir dalam bentuk lain sebagai syarat kelulusan. Meliputi karya ilmiah mahasiswa, baik tertulis maupun tidak yang mencerminkan kemampuan melakukan proses dan pola berpikir ilmiah melalui kegiatan kajian atau rekayasa sesuai CPL program studi.
Adapun bentuk karya selain skripsi yang bisa dijadikan tugas akhir ada tiga hal. Pertama, jurnal yang mengkaji suatu kebijakan, permasalahan masyarakat, karya/produk, teknologi, atau seni yang sudah dipublikasikan secara online pada jurnal ilmiah nasional minimal Sinta 3. Selain itu karya desain teknologi dan tugas akhir karya seni/arsitektur.
"Karya desain teknologi yaitu hasil temuan mahasiswa yang bersifat terapan dan praktis yang disertai dengan deskripsi ilmiah dan sesuai dengan Capaian Pembelajaran Lulusan," tulis di dalam buku Pedoman Tugas Akhir UIN Walisongo.
"Tugas akhir karya seni/arsitektur yaitu karya original mahasiswa dalam bentuk seni/arsitektur yang disertai dengan deskripsi ilmiah dan sesuai dengan Capaian Pembelajaran Lulusan," lanjutnya.
Baca Juga : Tanggapi Pedoman Tugas Akhir Non Skripsi UIN Walisongo, Kajur PAI: Belum Jelas Payung Hukumnya
Bentuk tugas lainnya yaitu pengakuan atas karya mahasiswa pada kejuaraan tingkat nasional atau internasional. Disebutkan bahwa mahasiswa dapat yang memiliki prestasi kejuaraan tingkat nasional maupun internasional dapat diajukan sebagai tugas akhir pengganti skripsi. Namun kelayakannya ditentukan oleh dekan di fakultas masing-masing.
"Karya mahasiswa yang memperoleh kejuaraan dalam lomba bereputasi tingkat nasional atau internasional yang sesuai dengan Capaian Pembelajaran Lulusan dapat diakui sebagai Tugas Akhir. Penentuan kelayakan prestasi lomba sebagai tugas akhir ditetapkan oleh dekan," tulis di buku tersebut.
Selain itu, tugas akhir non skripsi juga berupa karya desain teknologi, karya seni/arsitektur, dan karya mahasiswa yang memperoleh kejuaraan lomba bereputasi, disertai laporan tertulis dan diujikan dalam majelis.
Meskipun begitu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa angkatan tahun 2020 dan selanjutnya. Adapun untuk mahasiswa angkatan 2019 dan sebelumnya hanya boleh mengerjakan tugas akhir berupa skripsi sebagai syarat kelulusan.
"Pedoman Tugas Akhir sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini berlaku sepenuhnya pada mahasiswa angkatan tahun 2020 dan selanjutnya. Mahasiswa angkatan 2019 dan sebelumnya hanya menggunakan bagian Tugas Akhir Skripsi pada Pedoman Tugas Akhir," kata Imam Taufiq dikutip dari Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor: 524 Tahun 2021.[Rep. Zidan/Red. AD]
KOMENTAR