
Semarang, IDEAPERS.COM - UIN Walisongo melarang civitas akademik melakukan perjalanan apa pun ke luar negeri yang terjangkit virus corona sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.
Berdasarkan surat edaran Nomor B-1630/Un.10.0/R/HM.00/03/2020 yang dikeluarkan Rektor UIN Walisongo, Imam Taufiq pada Minggu (15/03/20), menyebutkan bahwa pelarangan tersebut berlaku sampai pada tanggal 27 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai instruksi pemerintah.
Baca Juga: Siaga Virus Corona, UIN Walisongo Terapkan Kuliah Online Dua Pekan
Bagi civitas akademik UIN Walisongo yang melakukan aktivitas dan akan pulang dari negara-negara yang terjangkit Covid-19, prosedur kepulangan mengikuti protokol dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
Apabila ada civitas UIN Walisongo yang karena alasan penting harus keluar negeri, maka wajib mengajukan permohonan ijin perjalanan dinas ke luar negeri dengan memberikan detail rencana perjalanan, serta mengikuti prosedur yang ditetapkan di negara tujuan.
Baca Juga: UIN Walisongo Tunda PPL, KKL, dan KKN ke Luar Daerah Imbas Corona
Sementara itu, civitas UIN Walisongo yang baru bepergian dari luar negeri harus memeriksakan kesehatannya di unit layanan primer dan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan kepada Satgas Covid-19 UIN Walisongo. Setelah itu melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari dan melakukan aktivitas kantor di rumah.
Selanjutnya, civitas UIN Walisongo yang telah selesai masa karantina mandiri selama 14 hari dan dinyatakan negatif Covid-19 dapat kembali beraktivitas di dalam kampus. [Rep. Laily/ Red. Mahfud]
KOMENTAR