![]() |
Sumber: Ideapers.com
|
Keputusan status siaga corona tertuang dalam surat edaran bernomor B-1630/Un.10.0/R/HM.00/03/2020 tertanggal 15 Maret 2020. Dalam surat tersebut, UIN Walisongo memutuskan untuk menerapkan sistem perkuliahan secara online selama dua pekan, mulai tanggal 16-27 Maret 2020.
Baca Juga: Tak Hanya Kuliah, Bimbingan Tugas Akhir Juga Dialihkan Online
Kegiatan belajar mengajar sistem online ini bisa melalui program aplikasi yang sudah disediakan pihak kampus atau dengan metode lain yang tidak menggunakan tatap muka.
Pergantian perkuliahan ke sistem online ini tidak berlaku untuk pelayanan akademik dan layanan umum kepada masyarakat yang tetap berjalan seperti biasa. Tapi, jika kondisi tidak memungkinkan, maka tidak menutup kemungkinan jika UIN Walisongo juga meminta para pegawainya untuk bekerja tapi dengan menggunakan interaksi secara online.
Baca Juga: UIN Walisongo Tunda PPL, KKL, dan KKN ke Luar Daerah Imbas Corona
Untuk berlakunya sistem perkuliahan secara online, pihak universitas meminta pimpinan fakultas dan pascasarjana untuk menyiapkan metode dan proses belajar yang sesuai. Proses belajar di sini yang dimaksud sebagaimana yang sudah ditetapkan dan didukung oleh unit terkait di tingakat universitas.
Dalam surat tersebut juga menyebutkan, untuk kegiatan layanan akademik dan umum kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, dengan membatasi kerumunan massa dan memperhatikan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
Baca Juga: 200 Hand Sanitizer Produk FST UIN Walisongo Siap Dibagikan untuk Cegah Corona
Namun apabila dalam kondisi yang tidak memungkinan, pegawai UIN Walisongo diperkenankan bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi online, dengan tetap mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain itu, UIN Walisongo juga membatasi mobilitas ke dalam dan luar negeri. Bagi civitas kampus yang akan melakukan aktivitas dan akan pulang dari negara-negara yang terjangkit Covid-19 untuk menunda aktivitas tersebut. [Rep. Fine/ Red. Mahfud]
KOMENTAR