![]() |
gambar: islami.co |
Selain tema 'kafir' yang viral, dalam Munas tersebut juga memutuskan persoalan tentang 'Money Game'. Ketua PBNU, Said Aqil Siradj menuturkan Money Game dengan sistem Multi Level Marketing (MLM) mengandung unsur tipu muslihat (ghoror) dan merugikan.
"Money Game yang mengandung unsur ghoror dan syarat yang menyalahi prinsip akad dan motif transaksinya berupa bonus, bukan barang, hukumnya haram," tegas Said seperti yang dilansir islami.co (3/3).
Baca juga: Alasan Munas NU Soal Kafir yang Jadi Non-Muslim
Di samping itu, Munas Alim Ulama tersebut juga membahas tentang persoalan 'sampah plastik'. Said mengungkapkan, sampah plastik sudah menjadi persoalan dunia. Hal tersebut dikarenakan faktor industri dan rendahnya kesadaran masyarakat.
"Sampah plastik menjadi persoalan dunia disebabkan faktor industri dan rendahnya budaya masyarakat menyadari resiko bahayanya," jelasnya.
Oleh karena itu, tambah Said, penanganan persoalan sampah plastik harus memasukkan elemen budaya, sehingga terbangun cara pandang dan perilaku masyarakat terhadap pentingnya bahaya sampah plastik.
Sementara itu, dalam tema 'kafir', Said menegaskan bahwa berdasarkan konstitusi, Indonesia bukanlah negara agama ataupun khilafah. Ia menjelaskan Indonesia adalah negara Bangsa.
"Dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa tidak dikenal istlah kafir. Setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di hadapan konstitusi," tegas Said. [Rep. Zain/Red. eL]
KOMENTAR