![]() |
gambar: http://www.nu.or.id |
Salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Abdul Moqsith Ghazali menjelaskan jika menggunakan parameter akidah Islam, non-Muslim adalah kafir. Dan jenis kafir itu telah tuntas dibahas para ulama ketika menafsirkan Surat al-Kafirun dalam kitab suci al-Qur’an. Namun, penting diketahui bahwa Munas NU kemarin sama sekali tidak mendiskusikan jenis kafir akidah itu.
Sedangkan yang dibahas dalam Munas NU adalah tentang status non-Muslim dalam konteks bermasyarakat dan bernegara? Apakah mereka bisa disebut kafir dzimmi, mu’ahad, musta’man atau harbi?
Forum Munas NU menyepakati bahwa status non-Muslim dalam konteks bermasyarakat dan bernegara seperti di Indonesia adalah warga negara (muwathin) karena dia tak memenuhi syarat untuk disebut kafir dzimmi, kafir mu’ahad, kafir musta’man apalagi kafir harbi seperti dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.
Kalau jawaban tersebut tidak bisa dipahami juga, Moqsith mengimbau memang harus ngaji lagi. Menurutnya, kesalahpahaman terhadap keputusan Munas NU itu terjadi karena mereka tak mengerti bahwa ada banyak kategori kafir dalam fikih. [Zain]
KOMENTAR