![]() |
Ilustrasi Jerat Hukuman |
Salah satu tindakan pidana berat namun sering dianggap ringan, yakni tindak pemalsuan tanda tangan. Hal ini lantaran berkaitan langsung dengan autentifikasi serta keabsahan dokumen.
Mengutip dari Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Kepulauan Riau, Guru Besar Hukum Acara Perdata Universitas Padjajaran, Eva Laela Fakhriah mengatakan bahwa bentuk tanda tangan dapat berupa cap dengan tinta basah di atas kertas serta tanda tangan digital atau elektronik.
Selain itu Eva Laela Fakhriah juga menambahkan, tanda tangan lainnya dapat berupa cap khusus karena mempunyai nilai yang sama jika dilihat dari perspektif konsekuensi hukum.
Persoalan tanda tangan kelihatannya memang sepele. Namun begitu, penyalahgunaan terhadap tanda tangan baik cap khusus ataupun cap tinta basah bisa mendapatkan sanksi yang berat.
Bahkan legalitas sanksi tersebut turut termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) pada Pasal 263 (1) KUHP.
Adapun isi dari pasal tersebut menyatakan, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun."
Baca Juga: Diduga Palsukan Tanda Tanda, Wisuda Salah Satu Mahasiswa AFI Terancam Dibatalkan
Masih menurut media yang sama, ahli pidana R. Soesilo yang pernah menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi Purnawirawan menyampaikan, tidak semua kasus pemalsuan tanda tangan bisa dipidanakan. Adapun kriteria pemalsu surat-surat dokumen yang dapat dilaporkan dan mendapatkan sanksi pasal diatas ialah:
1. Surat yang dapat menerbitkan hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, atau surat andil.
2.Surat yang dapat menerbitkan perjanjian, seperti surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan perjanjian lainnya.
3. Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, seperti kwitansi, cek, dan lainnya.
4. Surat yang dapat dipergunakan sebagai suatu keterangan atas suatu peristiwa, seperti surat tanda kelahiran, buku kas, dan lainnya.
Pada intinya, pemalsuan pada suatu dokumen yang menimbulkan kerugian bagi korban dapat dilaporkan. Sebab, pada akhirnya, hakim di pengadilan lah yang berwenang untuk memutuskan pidana tersebut.
Dengan indikator diatas, pemalsuan dokumen salah satunya terhadap tanda tangan yang menyebabkan kerugian terhadap korban bisa dilaporkan. Adapun hasil persidangan hukum pidana akan diputuskan oleh hakim yang berwenang. [Ayu]
KOMENTAR