Perayaan hari buruh (May Day) setiap tanggal 1 Mei, selalu diperingati dengan gelombang aksi dan demonstrasi. Seperti sudah menjadi tradisi, di setiap tahunnya, selalu ada hal-hal yang disuarakan oleh para buruh, terutama terkait kesejahteraan dan keadilan. Seakan tidak pernah menemui titik solusi, persoalan-persoalan kesejahteraan buruh terus menumpuk dan menggelembung hingga hari ini.
Salah satu persoalan terbesarnya ialah terkait kesejahteraan upah. Meskipun upah buruh sudah ditetapkan sesuai UMR (Upah Minimun Regional), namun jumlahnya tidak berbanding lurus dengan kenaikan harga pangan dan kebutuhan hidup. Akibatnya, jumlah gaji yang diterima oleh buruh tidak mampu menutup biaya hidup sehari-hari.
Bahkan, tak jarang, buruh mendapat upah yang sangat kecil bahkan di bawah dari UMR yang telah ditetapkan pemerintah. Tercatat dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), upah buruh di Indonesia rata-rata hanya Rp3 juta per-bulan. Dengan kebutuhan pokok yang terus melonjak, pendapatan buruh justru cenderung tetap bahkan menurun.
Keadilan buruh seperti hanya kicauan burung yang terbang, janji manis para penguasa pun nampak hanya omong kosong belaka. Dilansir dari Kompas.com (29/4/2026), Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan janji-janji untuk para buruh, salah satunya terkait pembentukan dewan kesejahteraan buruh nasional. Dewan itu direncanakan berisi para perwakilan pimpinan buruh seluruh Indonesia. Adapun tujuannya, Dewan Kesejahteraan Buruh ditujukan untuk memberi masukan ke presiden soal regulasi dan perlindungan hak-hak buruh. Namun hingga saat ini, pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh tersebut hanya menjadi wacana yang tak jelas kapan terbentuknya.
Pun dengan pengesahan RUU ketenagakerjaan yang hinga kini belum ditetapkan. Buruh mengusulkan beberapa kebijakan termasuk pemberhentian para buruh kontrak harus dengan perizinan industri, jadi selama tidak adanya kejelasan mengapa buruh terkena pemberhentian perusahaan masih berkewajiban untuk memberi upah yang tertera dalam kontrak kerja.
Kebijakan-kebijakan yang terombang-ambing kejelasannya tersebut berubah menjadi pola berulang dan memunculkan efek domino. Saat peringatan May Day, seperi sebuah momentum mengumbar janji untuk memperbaiki sistem yang menguntungkan buruh, selanjutnya dilupakan tanpa perubahan yang signifikan. Jika seperti ini buruh akan terus mengalami ketimpangan dan berdampak pada kemiskinan dan kemajuan negara yang tidak akan terselesaikan.
Baca Selengkapnya : Kasus Adrie Yunus dan Ujian Demokrasi Kita
Persoalan buruh tak hanya berhenti di situ, ada persoalan yang lebih dalam, yakni bagaimana buruh selalu berada pada posisi yang lemah dalam rantai sistem kerja yang ada. Dalam kondisi seperti ini, buruh seringkali tidak memiliki pilihan selain menerima aturan yang ditentukan, meskipun aturan tersebut tidak sepenuhnya berpihak pada mereka.
Ketimpangan ini terlihat jelas dari relasi antara buruh dan perusahaan yang tidak seimbang. Perusahaan memiliki kuasa lebih besar dalam menentukan upah, jam kerja, hingga keputusan pemberhentian, sementara buruh berada pada posisi yang sulit untuk menolak. Banyak buruh tetap bekerja dengan kondisi yang tidak ideal karena kebutuhan hidup yang mendesak, sehingga keadilan menjadi sesuatu yang sulit dicapai sejak awal.
Kumparan.id menyebut julah keputusan pemberhentian kerja dalam data yang dikemukakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenker) menyebutkan per-januari sebanyak 8.389 orang. Selaras dengan itu, Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja melaporkan jumlah pengangguran di Indonesia Februari 2026. mencapai 7,35 juta orang. Lalu terdapat data penyerapan tenaga kerja di Indonesia menunjukkan tren positif per awal 2026, dengan 145,77 juta orang bekerja pada Februari 2026.
Jika kondisi ini terus berulang tanpa perubahan yang nyata, maka keadilan bagi buruh tidak hanya sekadar tertunda, tetapi memang tidak benar-benar dihadirkan. Selama buruh hanya menjadi bagian dari sistem yang menuntut tanpa diberi perlindungan yang setara, maka keadilan akan terus menjadi wacana yang dibicarakan setiap tahun, tanpa pernah benar-benar dirasakan.
Di sisi lain, kondisi seperti ini seakan dilegalkan untuk terus berlanjut. Bahwa buruh selalu berada di bawah dan penguasa dipegang oleh orang-orang yang itu-itu saja. Dan hal ini, dilancarkan dengan pengaturan kebijakan di lini yang lain, tak terkecualai lini pendidikan yang notabene ruang yang menghasilkan atau mencetak generasi-generasi penerus yang akan menentukan masa depan negeri ini.
Terbaru, pemerintah hendak menetapkan kebijakan penghapusan sejumlah prodi yang diangap tidak relevan dengan kebutuhan dunia industri. Dikutip dari TEMPO.COM, Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkapkan rencana tersebut dalam salah satu pidatonya dalam seminar Simposium Nasional Kependudukan.
Baca Selengkapnya : UIN Walisongo Tolak Wacana Penutupan Prodi Tak Relevan Industri: Kampus Bukan Pencetak Pekerja
Kampus memang banyak sekali mengeluarkan sarjana sedikitnya sebanyak 1,9 juta setiap tahunnya, namun gagal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang cocok dengan kebutuhan industri. Disebutkan juga dalam pidato tersebut bahwa hal ini disebabkan oleh kampus yang sering kali membuka prodi baru untuk ajang bisnis dengan mencari sebanyak-banyaknya mahasiswa.
Maka dari itu akan ada kebijakan baru bagi para universitas untuk mengurangi jumlah program studi dengan cara memargerkan program studi yang sekiranya tidak relevan dengan industri.
Namun di sisi lain, rencana kebijakan tersebut dikhawatirkan akan menurunkan ragam ilmu yang diterima para penerus bangsa. Jika di negara ini yang diizinkan hanya program studi yang relevan dengan kebutuhan industri agar bisa menopang ekonomi negara, secara tidak langsung akan terjadi penyeragaman sumber daya manusia, yang hanya dicetak untuk menjadi pekerja.
Perguruan tinggi nantinya akan hanya mencetak para pekerja industri dengan melupakan esensi dari pendidikan itu sendiri yakni memperkaya cara berfikir, mengkritisi, serta melahirkan ide-ide baru yang nantinya dapat membawa Indonesia pada perubahan dan kemajuan.
Masih menjadi pertanyaan apakah penutupan ini relevan untuk menangani masalah tenaga kerja dan pemenuhan kebutuhan industri. Bagaimana jika yang terjadi justru sebaliknya penutupan prodi hanya memperkecil ragam ilmu, namun negara akan tetap kekurangan tenaga kerja akibat rendahnya kemampuan para mahasiswa bahkan dalam prodi yang relevan dengan kebutuhan industri.
Pada akhirnya, seperti terjebak dalam rantai efek domino, persoalan buruh akan terus mengemuka dari tahun ke tahun, bukan hanya karena kebijakan yang tidak diputuskan dan diterapkan dengan bijak, tetapi juga SDM yang turut ditekan untuk terus berada dalam wilayah yang sama, tidak mampu berkutik dan melanggengkan sistem yang ditetapkan oleh para penguasa. [Lulu Aprilia Agusti]

KOMENTAR