- Ilustrasi pemalsuan tanda tangan skripsi |
Semarang, IDEAPERS.COM - Salah satu mahasiswa Akidah dan Filsafat Islam (AFI) Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHum) UIN Walisongo Semarang terancam mengalami pembatalan wisuda akibat kasus pemalsuan tanda tangan (TTD).
Mahasiswa AFI berinisial AT, angkatan 2019 tersebut diketahui memalsukan enam TTD pengesahan skripsi. Enam di antaranya yakni ketua dan sekretaris sidang, dosen penguji I dan II hingga dosen pembimbing I dan II.
Informasi tersebut dibenarkan oleh salah satu dosen pengujinya, Badrul Munir Chair.
"Betul, memalsukan enam tanda tangan sekaligus. Ada enam TTD yang dipalsukan. Salah satunya adalah saya sebagai penguji I," jawabnya saat ditanya oleh Kru LPM IDEA via WhatsApp, Sabtu (13/01/24).
Badrul menjelaskan asal mula AT terindikasi memalsukan tanda tangan pengesahan skripsi. Kata dia, AT meminta TTD melalui pesan WhatsApp, namun tidak merespon setelah dimintai revisi.
"Beberapa hari setelah sidang, yang bersangkutan menghubungi saya via WA untuk minta TTD pengesahan. Saya minta untuk menyerahkan hasil revisi agar bisa saya tandatangani. WA saya tidak direspon," jelasnya.
Kemudian, lanjut Badrul, AT diketahui telah mendaftar wisuda. Dia sebagai salah satu penguji, merasa bahwa dirinya belum pernah menandatangani pengesahan skripsi.
"Tiba-tiba di hari pendaftaran wisuda Jumat kemarin, saya cek yang bersangkutan sudah mendaftar wisuda. Tanda tangan saya dipalsukan," katanya.
Setelah itu, Badrul memastikan adanya indikasi tindakan pemalsuan TTD oleh AT dengan menanyakan kepada nama dosen yang tertera pada dokumen skripsi yang terlampir.
"Saya konfirmasi ke dosen-dosen yang lain yang namanya ada dalam dokumen tersebut, ternyata juga dipalsukan, bahkan dihubungi pun tidak," tegasnya.
Lalu Badrul mengajukan kepada pihak Dekanat FUHum terkait kasus dugaan pemalsuan TTD pengesahan skripsi tersebut untuk dilakukan sidang etik.
"Setelah rapat di jurusan, kami memutuskan membatalkan wisudanya dan melaporkan ke pimpinan untuk segera disidangkan secara resmi. (Sedangkan) sanksi menunggu hasil sidang," paparnya.
Namun Badrul menilai bahwa hukuman itu tidak setara dengan tindakan pemalsuan TTD pengesahan. Ia menambahkan jika pelanggaran itu pertama kali ditemukan di Jurusan AFI FUHum UIN Walisongo Semarang.
"Tapi melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan, saya rasa dibatalkan kelulusannya masih termasuk hukuman yang ringan, karena ini ranahnya bukan hanya pelanggaran etika, tetapi termasuk tindakan kriminal," sambungnya.
Badrul menyatakan bahwa nama-nama dosen lain yang dipalsukan TTDnya akan disampaikan setelah diselenggarakannya sidang etik.
"Untuk identitas dosen yang lain, akan dibuka setelah sidang etik. Sementara mungkin hanya saya yang bersedia konfirmasi, karena saya yang mengajukan permohonan sidang etik dan permohonan pembatalan wisuda," tuturnya.
Pengakuan AT
Tim redaksi IDEAPERS.COM telah melakukan konfirmasi terhadap AT terkait dugaan tindakan pemalsuan TTD pengesahan skripsi tersebut. Namun AT tidak menjawab secara pasti dengan kebenaran kasus itu.
"Ya, begitu," responnya saat ditanya via telepon, pada Sabtu (13/01/24).
AT hanya mengaku bahwa dokumen skripsinya telah ditandatangani oleh dosen pembimbing.
"Ya, sudah ditandangani oleh pembimbing," cakapnya.
Akan tetapi saat ditanya siapa pembimbingnya, AT tidak menjawab. Kemudian redaksi kembali menanyakan terkait perihal apakah sudah mendapatkan TTD dari dosen penguji, AT mengakhiri panggilan telfonnya.
Hingga saat berita ini diterbitkan, AT tidak bisa dihubungi kembali. [Rep. Ayu/Red.GA]
KOMENTAR