Azkiya Tsani dalam video klarifikasi yang diunggah di akun media miliknya. |
Semarang, IDEAPERS.COM - Hasil keputusan sidang etik kasus pemalsuan Tanda Tangan (TTD) pengesahan skripsi yang dilakukan mahasiswa Akidah dan Filsafat Islam (AFI) UIN Walisongo Semarang, Azkiya Tsani telah disampaikan melalui video klarifikasi yang diunggah melalui media sosial pribadinya @azkytsnyyy.
Dalam video tersebut Azkiya Tsani mengaku melakukan pemalsuan TTD. Dia juga menyampaikan hasil keputusan sidang etik dari Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHum).
Pertama, membuat pernyataan maaf secara terbuka karena telah melakukan tindakan pemalsuan TTD pengesahan skripsi di media sosial.
"Saya bersedia meminta maaf secara terbuka dengan membuat video yang sedang membacakan surat pernyataan ini," katanya di video yang diunggah pada Kamis (18/01/19) di reels Instagram miliknya.
Kemudian ia menjelaskan, video yang di unggah tidak akan diprivasi dan dihapus sampai dirinya mendapatkan TTD yang resmi.
"Saya bersedia mengunggah video tersebut di semua sosial media tanpa di privasi dan video tersebut tidak dihapus sampai saya mendapatkan tanda tangan yang sah," sambungnya.
Kedua, Azkiya harus menyusun ulang naskah skripsi yang sudah dan akan munaqosah lagi pada pada Bulan Desember. Ia melanjutkan, perombakan skripsi harus sesuai dengan rekomendasi dari dosen penguji.
"Merombak dan menyusun ulang skripsi yang sudah dan akan munaqosah pada tanggal 21 Desember 2023 sesuai dengan catatan dan rekomendasi dari dosen penguji," ujar mahasiswa angkatan 2019 itu.
Ketiga, Azkiya mendapatkan sanksi tidak bisa mengikuti wisuda ke-92 UIN Walisongo Semarang yang diselenggarakan pada Bulan Mei.
"Ditunda untuk mengikuti wisuda ke-92, 22 Mei 2024. Dan baru diperbolehkan ikut setelah periode tersebut," ungkap mahasiswa asal Cilacap itu.
Keempat, jika dirinya tidak melaksanakan poin pertama dan kedua, ia bersedia dibatalkan kelulusannya dan diproses lebih lanjut atas kasus pemalsuan TTD pengesahan skripsi tersebut.
"Jika poin satu dan dua tersebut tidak saya penuhi dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Saya bersedia dibatalkan status kelulusan saya dan di proses lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku di UIN Walisongo Semarang," jelasnya.
Azkiya juga membacakan kalimat penyesalan atas tindakan pemalsuan TTD sebagai kasus pidana pada video yang diunggah olehnya.
"Demikian surat pernyataan ini saya buat sebagai bentuk penyesalan dan konsekuensi yang saya terima atas tindakan yang telah saya lakukan," tuturnya.
"Semarang, 15 Januari 2024 atas nama Azkiya Tsani Baharsyah," pungkasnya.
Diketahui sidang etik dilaksanakan pada Senin, 15 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang Theologia FUHum, UIN Walisongo Semarang. Sidang etik dihadiri oleh Wakil Dekan I FUHum, ketua sidang, sekertaris sidang, dosen penguji, dosen pembimbing dan Azkiya Tsani Baharsyah selaku tersangka. [Rep. Ayu /Red.Riska]
KOMENTAR