![]() |
Ketua Jurusan (Kajur) Aqidah dan Filsafat Islam (AFI). Muhtarom ketika ditemui di kantornya, pada selasa (31/10/23) di Oemah Filsafat Gedung F, kampus II UIN Walisongo Semarang. (Foto. Rifky/ideapers.com) |
Muhtarom menilai prodi tidak perlu membuat sistematika TA non-skripsi lantaran aturan dari Wakil Rektor 1 (WR 1) maupun Wakil Dekan 1 (WD 1) sudah jelas.
"Jadi prodi tinggal melaksanakan saja, prinsipnya itu, prodi tidak perlu membuat aturan sendiri, karena aturannya sudah jelas," kata Muhtarom saat diwawancarai KRU IDEAPERS.COM, pada Selasa (31/10/23).
Menurut Muhtarom, sistematika Tugas Akhir non-skripsi sudah tercantum di dalam buku Pedoman Tugas Akhir tahun 2020. Katanya, mahasiswa AFI lebih akrab dengan skripsi.
"Mahasiswa tinggal melaksanakan itu, mahasiswa kalau memahami itu tinggal jalan. Ada TA selain skripsi ya ikutin aja, selama ini TA yang skripsi khususnya ya di AFI," jelasnya.
Baca Juga : Belum Ada Sistematika TA Non-Skripsi, Kajur TP: Agak Berat, Dosen juga Belum Berpengalaman
Dia pun menyebutkan salah satu persyaratan kelulusan, yaitu mahasiswa harus menyelesaikan kurikulum 144 SKS, termasuk 6 SKS berupa skripsi. Hal itu menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa.
"Komponen dalam kurikulum kan ada menyelesaikan 144 SKS, salah satunya ada skripsi, yaitu 6 SKS. Dan mahasiswa harus memenuhi itu, jika belum selesai ya belum dikatakan sarjana," ungkapnya.
Selanjutnya, Muhtarom menyampaikan TA non-skripsi dapat berupa prestasi akademik. Dia juga menilai hal itu, sebagai penunjang percepatan kelulusan.
"Tugas akhir harus diselesaikan, entah model atau bentuk apapun. Seperti prestasi itu menunjang percepatan kelulusan, prestasi diakui sebagai bagian dari tugas akademik dan komponen SKS," jelasnya.
Baca Juga : 4 Alternatif Tugas Akhir Pengganti Skripsi bagi Mahasiswa IAT
Terkait TA non-skripsi artikel jurnal, Muhtarom menyampaikan bahwa selama proses pembuatannya harus disertai oleh pembimbing. Nantinya, lanjut dia, dalam penerbitan jurnal nama mahasiswa sebagai penulis pertama, lalu pembimbing sebagai penulis kedua.
"Kalau artikel dalam prosesnya harus ada pembimbing kayak skripsi, kan kaitannya sama sistem, nanti akan ditunjuk pembimbingnya," ungkapnya.
"Kalau artikel ada pembimbing, nanti mahasiswa sebagai penulis pertama, kalau dosen pendamping (dosen pembimbing) sebagai penulis kedua," terusnya.
Namun, Muhtarom mengungkapkan sampai saat ini belum ada mahasiswa AFI yang menanyakan terkait detail TA non-skripsi. Dia menduga, karena mahasiswa lebih tertarik dan nyaman untuk mengerjakan skripsi.
"Sejauh ini, belum ada mahasiswa yang menanyakan terkait ini (TA non-skripsi). Menurut saya, mahasiswa tahun 2020 atau yang sekarang semester tujuh, lebih nyaman dengan skripsi," pungkasnya. [Rep. Rifky/Red. Dian]
KOMENTAR