Foto gedung Rektorat UIN Walisongo Kampus III (Foto:ideapers.com) |
Arief mengatakan, jika mengacu pada SK No. 566/Un.10.0/R.3/KM/.03.02/01/2023, masa jabatan DEMA masa bakti 2023 seharusnya sudah berakhir 30 Juni 2023 atau tepat selama enam bulan. Namun masa jabatan ini membutuhkan penyesuaian dan disepakati ulang berakhir pada bulan Agustus.
"Maka kita sepakati (masa jabatan Dema) 8 bulan dari Januari hingga Agustus, tapi dinamiknya 6 bulan tidak diterima, ini (kepengurusan Dema) juga sudah lewat 8 bulan," terangnya saat ditemui oleh Kru IDEAPERS.COM, pada Senin (30/10/23).
Baca Juga : Periode DEMA-SEMA UIN Walisongo Berakhir Agustus, Hingga Kini Masih Menjabat
Ia mengaku, keputusan itu dibuat berhubungan dengan adanya program percepatan kelulusan 8 semester di UIN Walisongo. Bahkan dari keputusan itu, pihaknya menyampaikan kepada DEMA untuk segera melakukan Pemilwa (Pemilihan Mahasiswa) pada bulan September 2023 lalu.
"Kaitannya dengan target kelulusan 8 semester, karena kemarin itu rencananya kan periode kepengurusan DEMA dan SEMA dibuat 8 bulan karena kita menata sistem kepemimpinan, tapi kalo diberi durasi waktu selama 12 bulan enggak akan cukup," ungkapnya.
Meskipun masa jabatan DEMA UIN Walisongo sudah berakhir, namun hingga saat ini kepengurusan DEMA masa bakti 2023 masih menjabat dan bahkan aktif melakukan kegiatan organisasi. Kepengurusan DEMA juga belum berganti lantaran Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) untuk menentukan Ketua DEMA yang baru belum dilaksanakan.
Namun di lain pihak, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Walisongo, Faris Balya memiliki pandangan berbeda dengan Arief Budiman soal berakhirnya masa jabatan pada bulan Agustus lalu. Pihaknya justru menolak SK keluaran dari kampus dan menggunakan dasar hukum yang berbeda.
Terkait masa jabatan, Faris mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Di mana dalam aturan ini disebutkan bahwa masa bakti kepengurusan adalah satu tahun.
"Soal SK dan sebagainnya, aku selalu menolak bahwa SK itu, kita harus berpacu pada Diktis (direjen Pendis) yang menyatakan bahwa masa jabatan adalah 1 tahun," tegas ketua DEMA itu.
Baca Juga : Masa Jabatan Mestinya Berakhir Agustus, Ketua DEMA UIN Walisongo Bilang Begini
Selain itu, jika seandainya masa jabatan berakhir pada Agustus lalu, DEMA UIN Walisongo mengalami kekosongan kepempimpinan karena belum ada kepengurusan baru. Dia menegaskan, sektor kepemimpinan DEMA tidak boleh kosong.
"DEMA berakhir itu ketika pengurus baru dilantik, gak boleh ada kekosongan kepemimpinan, jadi (masa jabatan) berakhir ya ketika pengurus baru dilantik," ujarnya saat ditemui di parkiran depan Fakultas Syari'ah dan Hukum kampus III, pada Kamis (2/11/23).
Lebih lanjut, pihaknya mengaku mendapatkan perintah oleh pihak birokrasi pasca Pengenalan Budaya Aakademik Kemahasiswaan (PBAK) pada Agustus untuk segera melaksanakan Pemilwa pada September kemarin. Namun, dia mengatakan belum menyanggupi karena berbagai faktor.
"WR 3 selalu menuntut kita untuk Pemilwa, bagi saya ketika pasca PBAK kita melaksanakan Pemilwa, masa transisi (kepemimpinan) itu kan membutuhkan waktu yang panjang, ada pelantikan dan lain sebagainya, itu membutuhkan waktu yang panjang," tandasnya. [Rep. WL/Red. MA]
KOMENTAR