Sumber: Ungarannews.com |
Semarang, IDEAPERS.COM - Polres Semarang melarang adanya pesta kembang api dan petasan serta konvoi kendaraan dalam jumlah besar pada perayaan malam tahun baru 2022. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran covid-19.
Dilansir dari laman Ungarannews.com, ketentuan pelarangan tersebut sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 dan ditindaklanjuti Instruksi Bupati Semarang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika mengatakan bahwa pihak dan jajarannya akan mengawal jalannya Inmendagri dan Inbup Semarang tersebut. Bagi masyarakat yang melanggarnya, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menyalakan petasan dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, kebakaran dan memicu tawuran warga, perkelahian dan keributan,” ujarnya, Rabu (29/12/21).
Menurut Yovan, kerumunan masyarakat pada perayaan malam pergantian tahun dapat memicu penyebaran covid-19. Apalagi ketika orang-orang yang berkumpul tidak memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Semarang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya pada saat perayaan Tahun Baru 2022. Yang dilarang seperti pawai, pesta kembang api dan arak-arakan maupun berbagai Kegiatan yang berpotensi terhadap kerumunan besar,” tegasnya.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2021 akan dilakukan penutupan di beberapa titik yang menjadi pusat aktivitas maupun tempat berkumpulnya masyarakat. Antara lain yaitu Alun-alun Bung Karno, Alun-alun Ungaran, Alun-alun Tambakboyo dan lingkungan Gor Pandanaran Wujil.
“Kami, jajaran Polres Semarang telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan pengelola tempat tersebut untuk melakukan penutupan, sesuai instruksi bupati dalam mencegah penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Semarang,” ujar Yovan. [Rep. Bams/ Red. Wahab]
KOMENTAR