![]() |
Menteri Sosial dan Politik DEMA UIN Walisongo, Fathul Munif, menyampaikan hasil audiensi dalam aksi tuntut keringanan UKT |
Dalam audiensi yang berlangsung mulai pukul 11.30 sampai 13.30 WIB, mahasiswa diwakili oleh jajaran Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan beberapa perwakilan DEMA Fakultas. Sementara pihak kampus diwakili Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, dan Kepala Bagian Akademik UIN Walisongo.
Menteri Sosial dan Politik Dema UIN Walisongo, Fathul Munif mengatakan, dari delapan tuntutan yang diajukan, terdapat empat poin yang berhasil disepakati dalam audiensi tersebut.
Baca Juga: Ini 8 Tuntutan dalam Aksi Keringanan UKT UIN Walisongo
Pertama, kampus membuka ulang pengajuan keringanan UKT semester gasal 2021/2022 bagi mahasiswa. Kedua, kampus akan memberikan beasiswa dari dana muawanah sebesar Rp. 261.000.000 bagi mahasiswa.
Ketiga, penggunaan beasiswa Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) sekitar Rp. 120.000.000. Terakhir, penghapusan surat pernyataan verifikasi calon mahasiswa baru yang menyebutkan bahwa mahasiswa tidak akan melakukan banding UKT.
Lebih lanjut, Munif mengatakan bahwa sistem dan peraturan dari hasil kesepakatan dalam audiensi aksi tuntutan keringanan UKT akan ditindaklanjuti keesokan harinya.
"Jadi meskipun hari ini sudah final, tetap harus dikawal secara penuh oleh mahasiswa secara umum," katanya setelah diwawancarai kru IDEAPERS.COM.
Baca Juga: Tuntut Keringanan UKT, Mahasiswa UIN Walisongo Aksi di Depan Rektorat
Munif menegaskan, jika kesepakatan tidak direalisasikan dari pihak kampus, ia akan mengerahkan massa aksi lebih banyak lagi.
"Besok adalah rapat penentuan, setelah besok bisa langsung dishare melalui surat edaran rektorat," ujarnya. [Rep. Gita/Red. Wahab]
KOMENTAR