Semarang, IDEAPERS.COM - Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang kembali mengumumkan adanya keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Hal ini untuk menindaklanjuti adanya hasil keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Dalam Surat Edaran Nomor 317/Un.10.0/R2/PP.06/01/2021 disebutkan bahwa mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT dalam bentuk pembebasan, penurunan sebesar 15%, perpanjangan waktu, atau keduanya. Mahasiswa bisa menurunkan UKT juga bisa memperpanjang waktu pembayaran.
Selanjutnya, mahasiswa bisa mulai mengajukan melalui laman https://ukt-covid.walisongo.ac.id dari tanggal 11 hingga 15 Januari 2021. Untuk persyaratannya mahasiswa cukup melampirkan file surat permohonan dan surat keterangan penghasilan orangtua yang terdampak covid-19 dari Instansi/Kelurahan/RT/RW.
Bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari Rumah sakit. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 19 Januari 2021. Mahasiswa yang lolos dalam pengajuan ini bisa melakukan pembayaran terakhir pada 25 Januari 2021.
[Umi Nurfaizah]
KOMENTAR