Semarang, IDEAPERS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19.
Merujuk pada SKB Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 402-3987 Tahun 2020, Kemendikbud telah menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan politeknik/akademi bisa dilakukan secara campuran (online dan offline).
Nizam, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud, memutuskan bahwa dimulainya perkuliahan pada bulan Januari 2021. Selain itu, kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka masih tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
“Sehubungan dengan keluarnya keputusan bersama dari empat Menteri tersebut, maka pembelajaran di semester depan akan dimulai pada bulan Januari 2021," katanya pada konferensi pers virtual beberapa waktu yang lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Wikan Sakarinto, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kemendikbud menjelaskan bahwa nantinya kebijakan ini hanya berupa perizinan kegiatan perkuliahan secara tatap muka. Selain itu, hal ini juga berlaku untuk kegiatan seperti penelitian dan pengabdian masyarakat.
"Mahasiswa hadir ke kampus hanya untuk keperluan belajar. Setelah itu, diwajibkan meninggalkan lingkungan kampus, serta kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan dinonaktifkan," jelasnya.
Sementara itu, untuk persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seluruh sivitas akademika yakni, pertama, tubuh dalam keadaan sehat. Kedua, khusus bagi mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali.
Selanjutnya, kebijakan perkuliahan semester depan ini diajukan kepada mahasiswa yang bersedia belajar secara tatap muka langsung (offline). Dan yang terakhir, mahasiswa dari luar daerah/luar negeri, wajib memastikan diri dalam keadaan sehat.
Dalam rangka pengoperasionalan, Nizam menambahkan, selain menegakkan prosedur protokol kesehatan juga perlu adanya melakukan evaluasi secara berkala. Hal ini diharapkan bisa mencegah bahayanya virus Covid-19, juga saling berbagi pengalaman praktik.
"Selain itu, pihak universitas diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19," terang Nizam.
Selanjutnya, pihak kampus juga wajib menyiapkan beberapa prosedur perkuliahan tatap muka. Seperti rekomendasi atau koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat. Kemudian, menyediakan fasilitas perkuliahan pada mahasiswa dan dosen.
Perkuliahan offline di masa rawan virus Covid-19 seperti sekarang ini juga mengurangi kegiatan luar kelas, seperti organisasi. Meski begitu, dalam penyelenggarannya perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh warga kampus, dari mahasiswa, dosen dan seluruh sivitas akademik. [Rep. Umi/ Red. Pen]
KOMENTAR