![]() |
Sumber:Istimewa. Demo mahasiswa di depan rektoran UIN Walisongo. |
Semarang, IDEAPERS.COM- Rektor UIN Walisongo, Imam Taufiq, menerbitkan surat keputusan Nomor 246/Un.10.0/R/PP.06/06/2020 perihal keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa atas dampak wabah Covid-19, Rabu (17/06/20)
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mahasiswa ketika ingin mengajukan permohonan UKT. Antara lain melampirkan beberapa dokumen mengenai identitas keluarga yang berupa KTM, KTP orang tua, dan KK. Selain itu mahasiswa juga diminta melampirkan bukti pembayaran listrik 3 bulan terakhir, bukti pembayaran PBB, daftar gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua, surat keterangan tidak mampu, surat pernyataan bermeterai tidak sedang menerima beasiswa, dan bukti kondisi terdampak Covid- 19.
Meike, mahasiswi Jurusan Tasawuf dan Psikoterapi menilai bahwa sederet prosedur permohonan keringanan UKT terlalu ribet untuk mengurusnya dan tidak seimbang dengan turunnya UKT yang hanya 10 persen saja. Dengan prosedur yang menyulitkan itu, ia juga meragukan kalau UKT akan turun.
"Itu pun belum tentu pasti turun atau tidak. Padahal butuh waktu yang cukup lama untuk mengurus persyaratan tersebut," katanya.
Hal sama juga diungkapkan Etika, mahasiwi Jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo. Menurutnya kampus seolah sedang mempersulit mahasiswa dengan memberikan persyaratan berupa dokumen yang sulit untuk mengurusnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, banyak mahasiswa yang orang tuanya hanya seorang buruh dan penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
"Jiwa korsa kita diukur. Kita harus memperhatikan orang lain dengan melatih jiwa kepekaan. Sebisa mungkin untuk tidak mementingkan diri sendiri," ungkapnya.
Menanggapi keputusan rektor, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Walisongo Melawan melakukan tuntutan dalam aksi kebijakan keringanan UKT, Kamis (18/06/20) di depan rektorat. Salah satu tuntutannya yaitu mahasiswa meminta persyaratan permohonan keringanan UKT cukup hanya meliputi surat permohonan, KTM, KTP ortu, KK, surat rekomendasi ormawa dan surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa. [Rep.Laily/Red.Mahfud]
KOMENTAR