![]() |
Sumber: Freepik |
Semarang, IDEAPERS.COM - UIN Walisongo Semarang baru saja menerbitkan surat pengumuman tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa atas dampak bencana wabah Covid- 19, Senin (29/06/20).
Dalam surat nomor 2572 /Un.10.0/R/PP.06/06/2020 yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Abdul Kholiq, menyebutkan bahwa mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT semester gasal 2020/2021 dalam beberapa bentuk. Di antaranya yaitu penurunan UKT sebesar 15 persen, perpanjangan waktu pembayaran UKT, pembayaran UKT dengan mengangsur dua kali.
Mahasiswa juga dapat melakukan permohonan keringanan dengan memilih dua metode di atas. Yaitu penurunan UKT sebesar 15 persen dan perpanjangan waktu pembayaran atau penurunan UKT sebesar 15 persen dan pembayaran dengan mengangsur dua kali. Sementara itu bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid- 19 tidak dibebankan untuk membayar UKT.
Mahasiswa UIN Walisongo dapat mengajukan permohonan keringanan UKT melalui laman https://ukt-covid.walisongo.ac.id mulai 29 Juni sampai 7 Juli 2020. Bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT, harus mengunggah lima dokumen persyaratan.
Adapun dokumen yang harus diunggah yakni surat permohonan keringanan UKT, kartu keluarga, surat keterangan penghasilan orang tua terdampak Covid- 19 dari instansi/kelurahan/RT/RW, dan surat pernyataan bermeterai tidak sedang menerima beasiswa. Sedangkan mahasiswa yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit.
Hasil keringanan UKT mahasiswa akan diumumkan pada 14 Juli 2020. Sementara batas terakhir pembayaran UKT mahasiswa sampai 24 Juli 2020. [Rep.Firda/Red.Mahfudz]
KOMENTAR