![]() |
Doc. Istimewa |
Dilansir dari Kompas.com, SKS bukan diartikan lagi sebagai "jam belajar", melainkan "jam kegiatan". Dalam SKS yang baru, mahasiswa memiliki hak untuk belajar di program studi (prodi) lain selama satu semester dan melakukan kegiatan di luar kampus selama dua semester.
Menurut Nadiem, mahasiswa akan punya kesempatan lebih luas untuk memilih jurusan yang lebih mutakhir dan sesuai dengan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan di masa mendatang.
"Serta kebebasan untuk memilih mata kuliah yang sesuai dengan pengembangan kapasitasnya," ujarnya, Jumat (24/01/20)
Ia menambahkan, mahasiswa juga akan memperoleh pembelajaran yang lebih berkualitas.
"Mahasiswa akan memperoleh materi dan proses pembelajaran yang lebih berkualitas dengan berkurangnya beban administrasi dosen," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, belajar lebih dari satu prodi akan membantu saat menghadapi dunia nyata.
"Jadi bagaimana nanti saat dia nyebur di laut terbuka dia bisa survive," katanya.
Padahal, profesi di era kini tidak hanya menuntut kemampuan satu kompetensi saja, melainkan membutuhkan kombinasi dari beberapa disiplin ilmu.
"Misalnya profesi sutradara film, mahasiswa memang harus menuntut ilmu dasar di prodi perfilman, namun membutuhkan skill dari prodi pemasaran untuk bisa sukses. Begitu juga dengan profesi Pengacara, ilmu dasar Hukum perlu dikombinasikan dengan ilmu dari prodi akuntansi," tuturnya.
Ia berharap, dengan adanya perubahan SKS, mahasiswa mampu bersaing di dunia kerja.
"Dengan begitu, mahasiswa dilatih untuk belajar beragam disiplin ilmu agar mampu menghadapi persaingan di dunia kerja," pungkasnya. [Rep. Laily/ Red. Mahfud]
KOMENTAR