
Puasa ramadan menjadi hal yang wajib dijalankan setiap orang Islam. Namun terlepas dari syarat dan rukun puasa, ada beberapa hal yang membuat orang boleh tidak mengerjakan hukum wajib puasa ini. Kewajiban puasa tidak berlaku bagi mereka yang sakit, haid dan nifas bagi perempuan atau hal darurat lainnya.
Meski begitu, tetap ada konsekuensi mengganti (mengqadha) puasa di hari atau bulan lain, dengan ketentuan tidak sampai melewati ramadan berikutnya. Kebiasaan menunda membayar hutang puasa ini terkadang membuat kita lalai dan tidak terasa sudah masuk pada ramadan selajutnya. Tetapi ada juga yang memang terpaksa tidak bisa menggantinya tepat waktu, misalnya sakit, lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha puasa. Tentu saja dua kondisi ini memiliki akibat hukum yang berbeda.
Jika alasan menundanya karena kondisi darurat, maka hanya wajib mengganti dengan puasa. Tetapi jika sengaja lalai, selain qadha juga bisa terkena denda. Wah, denda apa ya? Simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: 6 Kebiasaan Mahasiswa UIN Walisongo Saat Ramadhan
Seperti keterangan yang disampaikan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya "Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja", denda ini dibayarkan berupa makanan pokok seperti beras dan gandum sebanyak satu mud. Konversinya setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sedangkan menurut Hanafiyah sebanyak 815,39 gram.
Denda ini dibayarkan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Kalau ada 10 hari qadha maka tinggal dikalikan saja dengan 543 gram atau 815,39 gram. Denda ini dibayarkan pada orang yang dianggap kurang mampu, terutama yang berada di sekitar.
Sebelum membayar hutangnya, tentu harus diawali dengan niat terlebih dahulu. Untuk mengganti dengan berpuasa, kamu bisa membaca niat ini.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانَ ِللهِ تَعَالَى
(Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa)
Nah, meskipun dendanya ringan bukan berarti kita boleh menunda-nunda qadha puasa. Jika kita sudah diberi kemudahan dalam menjalankan ibadah ketika menemui kendala, sudah sepantasnya kita juga menjalankan konsekuensinya. Malu kan kalau punya hutang sama Allah tetapi telat membayar?
[Adha]
Artike Terkait:
33 Aktivitas yang Dilakukan Orang di Bulan Puasa
Lupakan Rasa Laparmu di Empat Spot Ngabuburit di UIN Walisongo
KOMENTAR