![]() |
gambar: news.detik.com |
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau agar semua penyelenggara telekomunikasi mendukung seruan bersama untuk menghentikan layanan internet pada Kamis (7/3) mulai pukul 06.00 WITA hingga Jumat (8/3) pukul 06.00 WITA. Imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nomor 3 tahun 2019.
Baca Juga: Catat! Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Bisa Dipesan Besok
Kebijakan penghentian layanan internet saat Hari Raya Nyepi di Bali bukan yang pertama kali dilakukan oleh Kominfo . Tahun lalu, Kominfo juga memberlakukan edaran serupa guna menambah kekhusyukan umat Hindu di Bali yang tengah melakukan ibadah dan menangkal konten negatif.
.
"Agar masyarakat dan penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan langkah-langkah menghindari dan/atau menangkal hoaks dan konten negatif," penggalan imbauan dari Kominfo dikutip dari kompas.com, Selasa (05/03/19).
Kendati demikian, imbauan penghentian layanan listrik tidak berlaku untuk lokasi obyek-obyek vital dan sifatnya untuk kepentingan umum seperti layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BPBD, BMKG, BASARNAS, Bandara, dan sebagainya. [Rep. Zami/Red. Nafis]
Artikel Lain:
Hari Raya, Rokok, dan Anak-anak
33 Aktivitas yang Dilakukan Orang di Bulan Puasa
Hari Raya; Pemersatu Umat Antaragama
"Membaca" yang Bermanfaat dan Penuh Pahala di Bulan Ramadhan
Dua Mata Pedang Minimarket
KOMENTAR