![]() |
PPDB memastikan pemerintah menggunakan sistem zonasi, Selasa (26/03/19), di Hotel Noormans Semarang. |
SEMARANG, IDEAPERS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Jawa Tengah tahun 2019 kembali menggunakan sistem zonasi. Jarak terdekat dengan sekolah menjadi pertimbangan untuk menerima calon siswa.
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Bambang Supriyono mengatakan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sebelumnya dijadikan syarat utama masuk sekolah tidak sepenuhnya menjadi syarat utama.
Disebutnya, SKTM nantinya akan lebih digunakan ketika siswa telah masuk sekolah terkait, yakni ketika siswa ditarik uang kontribusi bisa menunjukkan SKTMnya.
"SKTM tetap digunakan, namun bukan untuk syarat masuk melainkan digunakan saat siswa ditarik bayaran atau membayar kontribusi terhadap sekolah. Kalau keluarga tidak mampu maka wajib dibebaskan," ujarnya, Selasa (26/3/19).
Dijelaskan, sistem zonasi yang diterapkan diharapankan dapat terbentuk pemerataan pendidikan di Provinsi ini. Ditambah bisa menghemat biaya sekolah karena jaraknya lebih dekat.
"PPDB tidak mengacu lagi pada nilai, tapi kedekatan siswa dengan sekolah. Diutamakan di situ agar terjadi pemerataan prestasi. Siswa dekat dengan sekolahnya bisa hemat biaya transportasi, siswa bisa menjaga keamana ketertiban sekolah, dan masyarakat akan meras ikut memiliki sekolah," jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jateng, Ahmadi mengemukakan, syarat SKTM sebelumnya banyak disalahkan gunakan oleh masyarakat dari kalangan mampu, sehingga dievaluasi agar tepat sasaran.
Adanya sistem zonasi tersebut, lanjutnya anak yang berada di sekolah terdekat di manapun akan diterima dan mendapatkan kepastian layanan pendidikan.
"Melalui zonasi pemerintah memastikan seluruh warga negara mendapatkan pendidikan layak. Tidak ada dikotomi kaya miskin semuanya memiliki kesempatan sekolah," tandasnya. [Rep.Firda/Red. Zain]
KOMENTAR