Jakarta, IDEAPERS.COM - Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu akhirnya menyepakati polemik syarat memilih pada pemilu serentak 2019 mendatang.
Awalnya para anggota Komisi II menanyakan kesiapan penyelenggara pemilu menyikapi polemik syarat memilih yang dilematis. Keluhan itu disampaikan anggota Komisi II Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria.
"Kalau sudah terdaftar kan harusnya boleh, jangan sampai tidak boleh. Sebaliknya saya sudah dapat Suket (Surat Keterangan) dari Dukcapil, entah kenapa, belum masuk dalam DPT," kata Riza di ruang dapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Kumparan.com Selasa (19/3).
"Nah ini kan, saya bawa Suket, tapi nama saya belum ada. Ini kan tidak bisa, ini tolong diawasi. Karena ini hak konstitusional orang," imbuhnya.
Namun demikian, menjelang hari H yang kian dekat, Riza memuji KPU yang tak kenal lelah membenahi polemik DPT.
"Yang paling penting poinnya, KPU berterima kasih, KPU memberi ruang luas supaya pembenahan DPT dilakukan terus," ucap Ketua DPP Gerindra itu.
Ketua KPU Arief Budiman mengapresiasi hasil rapat, namun ia tetap menggarisbawahi ketentuan memilih dengan menggunakan KTP elektronik itu.
"KTP el, dia didaftar dulu nanti di DPK (daftar pemilih khusus), DPK itu kan bisa sampai dengan hari H. Masuk DPK, begitu sudah ditulis masuk DPK, boleh menggunakan, tapi kan orang-orang dengan kategori DPK itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili," ucap Arief seusai rapat.
Ketua Bawaslu Abhan menimpali, "Dan digunakan satu jam terakhir."
Pembacaan rapat kesimpulan dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR selaku pemimpin rapat, Nihayatul Wafiroh. Hadir juga dalam rapat itu Ketua KPU Arief Budiman beserta jajaran, Ketua Bawaslu Abhan beserta jajaran, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, namun Zudan meminta izin di tengah rapat karena ada rakor di Sumatera Selatan.
Berikut hasil rapat Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri:
1. Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI terhadap kinerja penyelenggara pemilu yang melakukan berbagai upaya maksimal untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2019
2. Komisi II mendorong Kemendagri untuk membedakan warna KTP-el bagi WNA dan menghentikan pencetakan KTP-el bagi WNA hingga pemilu selesai sebagai upaya menciptakan situasi pemilu serentak yang kondusif.
3. Komisi II DPR mendorong Kemendagri untuk melakukan langkah-langkah percepatan pencetakan KTP-el bagi 4.231. 823 penduduk yang belum melakukan perekaman serta melakukan upaya afirmatif di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan daerah lain yang tingkat perekamannya masih rendah agar dapat selesai sebelum 31 Maret 2019
4. Komisi II DPR, KPU RI, dan Bawaslu RI sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya mengunakan KTP-el
5. Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Peraturan KPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 (sepuluh) hai menjadi 17 (tujuh belas) hari dan perubahan PKPU No 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan penghitungan suara selanjutnya peraturan Bawaslu yang terkait hal di atas menyesuaikan.
6. Komisi II DPR memahami kesulitan Bawaslu RI dalam rekrutmen pengawas TPS, selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Bawaslu RI agar tetap mengoptimalkan proses rekrutmen
7. Komisi II DPR mendorong Bawaslu RI untuk menyelenggarakan pelatihan bagi saksi peserta pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Bawaslu RI. (*)
KOMENTAR