![]() |
Ilustrasi: Gedung O Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, UIN Walisongo |
Peraturan penggunaan bahasa internasional tersebut diberlakukan sebagai upaya untuk mendukung realisasi visi UIN Walisongo, yang akan menjadi kampus riset terdepan berbasis pada kesatuan ilmu pengetahuan untuk kemanusiaan dan peradaban pada tahun 2038.
Surat edaran bernomor B-145/Un.10.0/R/PP.00.9/1/2017 itu, berisi pemberitahuan kepada dosen, direktur pascasarjana, ketua lembaga, kepala biro administrasi umum, perencanaan, dan keuangan (AUPK) dan kepala biro administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama (AAKK), serta sekretaris Koordinator perguruan tinggi swasta (Kopertais) wilayah X Jawa Tengah untuk menggunakan bahasa internasional saat jam kerja berlangsung.
Dalam surat edaran tersebut mewajibkan civitas akademik UIN Walisongo untuk menggunakan bahasa Inggris pada hari Senin serta bahasa Arab pada hari Kamis. Selain dua hari tersebut, civitas akademik UIN Walisongo bisa kembali menggunakan bahasa Indonesia.
Pada surat edaran itu Muhibbin mengharapkan agar masing-masing fakultas atau unit kepegawaian UIN Walisongo dapat memberi contoh dan bertanggung jawab atas berlangsungnya penggunaan bahasa internasional, demi tercapainya visi UIN Walisongo. (Rep. Rozikan/Red. Nashokha)
![]() |
Surat edaran Rektor UIN Walisongo nomer B-145/Un.10.0/R/PP.00.9/1/2017 |
KOMENTAR