Semarang-IdeaNews– Sabtu pagi (11/01), 96 mahasiswa memadati aula gedung Q Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
(FITK) IAIN Walisongo, Semarang. Mereka menghadiri acara seminar pendidikan yang terselenggara atas kerjasama Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Sosial (LePPAS), Semarang, Kementrian
Pendidikan dan Budaya Republik indonesia (Kemdikbud RI), dan Himpunan Mahasiswa
Jurusan Pendidikan Agama Islam (HMJ PAI) FITK. Acara yang dimulai pukul 09.00 pagi itu
membahas tema “Perubahan UU PT (Pendidikan Tinggi) dan Pengaruhnya terhadap
Kurikulum Perguruan Tinggi”.
Tiga narasumber hadir dalam seminar ini, Musahadi Wakil
Rektor 1 IAIN Walisongo, Fatah Syukur Dosen Pascasarjana IAIN Walisongo, dan
Jasman Indradno Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Ketua HMJ PAI,
Arfian Hidayat, dalam sambutannya, mengatakan bahwa seminar tersebut merupakan
hasil kerjasama yang bagus antara Kemdikbud RI, LePPAS Semarang, dan HMJ PAI.
Ahmad Arifuddin, ketua LePPAS Semarang, menuturkan bahwa
dengan adanya agenda ini diharapkan bisa memberikan pemahaman dan penghayatan tentang Undang-Undang
No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Seminar pendidikan ini sengaja
kami selenggarakan agar dapat memahamkan dan menambah
wawasan peserta tentang tema terkait,” terangnya. Hal senada juga dikatakan oleh Ridwan Wakil Dekan Bagian Kemahasiswaan dan Kerjasama.
“Acara tersebut merupakan bentuk respon terhadap sebagian perubahan-perubahan
yang dilakukan pemerintah,” ungkap Ridwan.
Musahadi, dalam penjelasannya, mengatakan bahwa UU PT
merupakan bagian dari instrumen penyelesaian masalah. “Undang-undang berfungsi
sebagai alat penyelesaian sengketa, keteraturan sosial dan alat untuk rekayasa
sosial. Maka, UU PT juga merupakan sebuah instrumen untuk menyelesaikan masalah,
terutama Pendidikan Tinggi” paparnya.
Jasman mendukung pernyataan Musahadi. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan
adalah menciptakan lulusan yang mandiri, tidak lagi bergantung pada orang tua. Hal
tersebutlah yang mendorong pemerintah mengadakan perubahan UU PT, agar mampu
bersaing dan membangun negeri dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mandiri. “Dengan
adanya UU PT ini, maka diharapkan kemandirian Sumber Daya Manusia, terutama
pelajar, dapat terpenuhi secara maksimal,” terangnya.
Adapun Fatah Syukur menekankan perlu adanya keseimbangan
antara teori dan praktik. Indonesia mempunyai sistem yang berdiri sendiri dan
merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan yang disebut Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). “Keberadaan KKNI adalah untuk membentuk
SDM nasional berkualifikasi (qualfied person) dan bersertifikasi (certified person) melalui skema pendidikan formal, non
formal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja,” tegasnya. (Ojay/IDEA)
KOMENTAR