Suasana audiensi di Audit I Kampus I IAIN Walisongo, Semarang |
Semarang-IDEAPers.com- Senin
(27/01), birokrat IAIN Walisongo mengadakan audiensi dengan mahasiswa angkatan
2013 terkait Uang Kuliah Tungal (UKT) di audit I kampus I IAIN Walisongo,
Semarang. Audiensi tersebut merupakan lanjutan dari audiensi sebelumnya yang
dilakukan pada Kamis (23/01) pasca demonstrasi yang dilakukan mahasiswa atas
nama Keluarga Besar Mahasiswa Walisongo.
Dalam audiensi kali itu, Ruswan
selaku wakil rektor bagian Keuangan dan Administrasi, menjelaskan secara detail
tentang UKT dan rincian dananya. Menurutnya, sistem UKT sebenarnya lebih
menguntungkan mahasiswa. Hal itu dikarenakan mahasiswa tidak akan terkena
dampak fluktuasi harga. Juga karena harga semakin tahun nilainya cenderung meningkat.
“Dengan UKT, mahasiswa akan
dituntut pembayaran yang sama dari tahun ke tahun.” Terangnya.
Meskipun telah dijelaskan
sedemikian rupa, banyak mahasiswa yang masih tidak sepakat dengan pemberlakuan
UKT. Salah satunya Fifit, mahasiswa fakultas Ushuluddin semester satu. Ia mengatakan,
meskipun sudah dijelaskan seperti itu, mahasiswa banyak yang tidak sepakat
karena dirasa berat. Apalagi keadaan sekarang banyak mahasiswa yang yang tertimpa
musibah banjir.
“Kasihan mereka yang lagi
kena musibah. Untuk mencukupi kebutuhan mereka saja kesulitan. Apalagi untuk
membayar uang SPP yang meningkat karena UKT,” curhat Fifit di depan
pejabat kampus.
Lain dengan Fifit, Hilmi dari
fakultas Syari’ah mempermasalahkan sosialisasi UKT yang tidak maksimal.
Buktinya, banyak mahasiswa yang tidak tahu menahu tentang UKT. Selain itu,
tentang pembagian kelompok juga akan timpang, karena banyak mahasiswa yang
tidak tahu penghasilan orang tuanya.
“Ada kemungkinan nanti akan
terjadi ketidaksesuaian dengan data,” tutur Hilmi.
Ia juga menambahkan,
menurutnya, dengan peraturan Menteri Agama (permenag) no. 96 tahun 2013 pasal 6
poin B, mahasiswa angkatan 2013 seharusnya tidak terkena sistem UKT.
Pemberlakuannya seharusnya diterapkan pada mahasiswa angkatan 2014.
Dengan alasan apapun, dari
pihak rektorat tidak bisa mengundur UKT dan akan diterapkan pada angkatan 2013
semester depan. “Kami hanya mensosialisasikan. Ini sudah menjadi undang-undang.”
Jawab Ruswan.
Terkait masalah permenag
tadi, Musahadi selaku wakil rektor bidang Akademik dan Kelembagaan menjelaskan,
bila dirasa ada masalah dengan permenag tersebut, mahasiswa bisa mengajukan yudicial
review kepada yang bersangkutan.
“Karena bila IAIN tidak
menerapkan UKT, bisa terkena sanksi,” Tuturnya.
Dalam audiensi tersebut
sempat terjadi ancaman dari mahasiswa akan mengadakan aksi besar-besaran. Namun
ketika audiensi selesai, mereka menyadari usahanya tidak akan berhasil karena
ini menyagkut undang-undang.
“Meskipun kita melakukan seribu kali demo, tetap
tidak akan behasil.” Ungkap Sabiq, mahasiswa Fakultas Syari’ah yang menjadi
salah satu koordinator lapangan.
Muqsit, presiden BEM-F
Ushuluddin menambahkan, terkait yudicial review, jika dosen IAIN serius
mau membantu mahasiswa, maka para dosen itulah seharusnya yang membuat yudicial
review tersebut.
“Tapi saya pesimis dengan hal
itu. Dan meskipun benar terjadi, UKT akan sulit diganggu gugat. Mentoknya pada
pembagian kelompok tadi.” Papar Muqsit. (gigih).
KOMENTAR