Azkiya Tsani Dalam Unggahan Video Klarifikasi, Akui Palsukan TTD Pengesahan Skripsi |
Semarang, IDEAPERS.COM - Mahasiswa Akidah dan Filsafat Islam (AFI) Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHum) UIN Walisongo Semarang, Azkiya Tsani Baharsyah atau AT telah mengunggah video pengakuan pemalsuan enam tanda tangan (TTD) pengesahan skripsi.
Video tersebut diunggah di reels akun media sosial miliknya @azkytsnyyy berdurasi tiga menit 19 detik. Dalam video tersebut Azkiya mengenakan almamater UIN Walisongo.
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini Azkiya Tsani Baharsyah NIM 1904016080 alamat Jl. Mangga No. 2 A Kalisabuk Kecamatan Pesugihan Kabupaten Cilacap mengakui telah melakukan perbuatan kriminal dan tercela," kata Azkiya dalam unggahan video tersebut.
Azkiya mengakui jika dirinya telah melakukan tindakan pidana dengan memalsukan tanda tangan enam dosen sekaligus.
"Yaitu memalsukan enam TTD pada pengesahan skripsi diantaranya ketua sidang, sekertaris sidang, dosen penguji I, dosen penguju II, dosen pembimbing I dan dosen pembimbing II," ungkap mahasiswa angkatan 2019 tersebut.
Kemudian dalam unggahan video tersebut, Azkiya mengatakan, tindakan pemalsuan TTD telah melanggar hukum pidana.
"Perbuatan saya telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat," ujarnya dalam vidio yang diunggah, Kamis (18/01/24).
Selain itu, ia juga menyebutkan pemalsuan TTD pengesahan skripsi juga termasuk melanggar statuta UIN Walisongo Semarang.
"Melanggar statuta UIN Walisongo tahun 2015 bagian ke 10 ayat 2 tentang kewajiban mahasiswa," jelasnya.
"Melanggar pedoman akademik UIN Walisongo Semarang tahun 2020 pasal 61 ayat 7 tentang kewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dengan tidak melakukan plagiasi, pemalsuan dan penipuan," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Palsukan Tanda Tangan, Wisuda Salah Satu Mahasiswa Terancam Dibatalkan
Hasil Keputusan Sidang Etik
Selanjutnya, Azkiya juga menyebutkan poin-poin konsekuensi yang diberikan untuknya. Diantaranya, pertama, menggunggah video permintaan maaf melalui akun media sosial miliknya tanda diprivasi.
kedua, dia disanksi untuk menyusun dan merombak ulang skripsi miliknya yang sudah didaftarkan wisuda pada 21 Desember 2023.
ketiga, mendapat konsekuensi tidak boleh mengikuti wisuda ke-92 UIN Walisongo Semarang yang akan diselenggarakan pada 22 Mei 2024.
Keempat, akan mendapatkan proses hukum secara berlanjut jika dirinya tidak melakukan poin satu serta dua dengan bersungguh-sungguh dan tanggung jawab sekaligus diberhentikan status kelulusannya.
Azkiya mengatakan, video klarifikasi tersebut tidak diperbolehkan untuk dihapus sampai mendapatkan TTD yang sah. [Rep. Ayu/Red. Riska]
KOMENTAR