Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang (Doc. IDEAPERS.COM) |
Sejumlah peristiwa hukum melibatkan Birokrasi Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang selama beberapa tahun terakhir. Mulai dari kasus korupsi sejumlah dosen, dugaan plagiasi oleh rektor.
Dari kasus-kasus birokrasi yang ramai diperbincangkan publik, IDEAPERS.COM merangkum beberapa di antaranya, yaitu:
Kasus Korupsi Dosen FISIP
Pada tahun 2022, lingkungan akademisi UIN Walisongo digegerkan dengan terkuaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh dua Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Di mana dua dosen tersebut terbukti menerima suap sebesar Rp 830 juta.
Dalam kasusnya, Amin Farih (wakil dekan FISIP) dan Adib (ketua prodi FISIP) kala itu, diminta untuk memberikan kisi-kisi jawaban soal ujian CAT PNS seleksi perangkat desa (Parades) di Kecamatan Gajah, Demak.
Terdapat 16 calon Parades yang diminta untuk mengumpulkan sejumlah uang tersebut melalui perantara bernama Imam dan Saroni.
Aksi tindak korupsi tersebut berhasil diungkap oleh Rektor UIN Walisongo, Imam Taufiq yang mendapati kejanggalan saat melakukan inspansi pada hasil ujian seleksi parades.
Melalui sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang (12/12/2022), dua dosen FISIP UIN Walisongo dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dan masing-masing membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," dikutip dari Kompas.com (13/12/22).
Dugaan Plagiasi Rektor UIN Walisongo
Selesainya kepemimpinan Rektor UIN Walisongo periode 2019/2023, Prof. Imam Taufiq diwarnai dengan dugaan kasus plagiasi karya ilmiah miliknya yang berjudul “Konsep Hilal dalam Perspektif Al Qur’an dan Astronomi Modern” yang terbit pada tahun 2015.
Karya ilmiah tersebut dinilai memiliki beberapa kesamaan pada karya ilmiah Muh Arif Royyani berjudul “Memadukan Konsep Hilal dalam Tafsir Al Qur’an dan Astronomi Modern” yang terbit pada 2011. Adapun kesamaannya diduga berada dalam segi kepenulisan dan isi.
Dalam penanganan kasus ini, Imam Taufiq membentuk tim verifikasi sebagai tim pembelaan dengan mengklaim bahwa Arif Royyani merupakan pihak pembantu penelitian yang dilakukan olehnya.
Namun, pernyataan itu tidak bertahan lama karena Arif Royyani akhirnya membuka suara dan mengakui bahwa belum pernah diminta untuk melakukan verifikasi oleh tim verifikasi pihak UIN Walisongo Semarang.
Naiknya kasus ini juga diduga menjadi batu sandungan bagi Imam Taufiq untuk kembali menduduki kursi Rektor UIN Walisongo Semarang. Bahkan proses seleksi rektor pun sempat tertunda hingga akhirnya, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan Prof. Nizar Ali sebagai Plt. Rektor UIN Walisongo saat ini.
Berita kasus plagiasi Rektor UIN Walisongo ini telah dinaikkan di sejumlah media, seperti di Kompas.com dengan judul “Tersandung Kasus Plagiasi, Rektor UIN Walisongo Dicopot dan Diganti Sekjen Kemenag RI” dan Tempo.co “Rektor UIN Walisongo Semarang Tersandung Kasus Plagiarisme, Diduga Jiplak Tesis Dosen” serta di sejumlah media lainnya.
Sistem Akademik
Ketidakvalidan dalam pengolahan data mahasiswa, kinerja sistem akademik UIN Walisongo Semarang dinilai buruk oleh sejumlah mahasiswa. Pasalnya, kinerja sistem akademik sering kecolongan dalam mendeteksi data mahasiswa secara akurat, terutama dalam mengurus persiapan kelulusan mahasiswa.
Salah satu kasusnya yang terjadi di Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHum) yang mengakibatkan mahasiswa terancam batal wisuda hingga penahanan ijazah kelulusan.
Sebagaimana yang terjadi pada seorang mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam (AFI), Muhammad Sidqon yang batal mengikuti wisuda karena kurang satu mata kuliah. Kekurangan tersebut lalai diperiksa dan telat terdeteksi oleh sistem akademik kampus.
Dalam kasusnya, Sidqon sudah mencoba melakukan negoisasi kepada pihak kampus dimulai dari Kajur AFI hingga Wakil Rektor Bidang Akademik (WR 1). Namun, pihak kampus menyatakan tidak dapat memberikan dispensasi kepada Sidqan lantaran dirinya yang sudah semester 15.
Pihak kampus hanya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian sistem akademik yang kurang bekerja dengan baik dalam melakukan pengolahan data mahasiswanya, serta memberikan arahan untuk mengulang mata kuliah yang kurang di perguruan lain.
Dampak dari adanya kelalaian sistem akademik kampus juga dirasakan oleh Marshal Husein (mahasiswa Prodi TP). Marshal Husein mengaku ijazahnya tertahan lantaran Satuan Kredit Semesternya (SKS) masih kurang dua.
Meskipun telah dinyatakan lulus pada wisuda periode bulan Februari 2023, ternyata terjadi kelalaian sistem akademik kampus dalam mendeteksi sistem KRS.
Beberapa mahasiswa lain turut mengomentari kasus ini saat berita dinaikkan di IDEAPERS.COM dan mengatakan kasus serupa juga terjadi di beberapa fakultas lain di UIN Walisongo Semarang.
Baca Selengkapnya di sini: Kasus-kasus di UIN Walisongo yang Sebabkan Mahasiswa Gagal Wisuda
[Robiatu Salamah]
KOMENTAR