Foto Gedung Ma'had Al-Jami'ah UIN Walisongo Semarang |
Semarang, IDEAPERS.COM - UIN Walisongo Semarang merilis keputusan sistem pembayaran Ma'had bagi seluruh mahasiswa baru 2023 dapat diangsur hingga tiga kali.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 2323/Un.10.0/R2/DA.00.01/05/2023, terdapat kemudahan pembayaran Ma'had dengan mengajukan surat permohonan pengangsuran pada laman datadiri.walisongo.ac.id.
SK rektor ini menjawab salah satu tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh mahasiswa dalam audiensi bersama Wakil Rektor III, Arief Budimana, pada Rabu (03/05/23)
"Surat itu hanya menjawab satu tuntutan kita, yang mengenai cicilan pembiayaan ma’had," ujar Faris Balya, Ketua Umum Dema UIN Walisongo yang turut menghadiri audiensi.
Lebih lanjut, dalam SK menyebutkan permohonan pengangsuran biaya Ma'had paling lambat 10 Mei 20233 bagi mahasiswa baru jalur SNBP dan SPAN-PTKIN. Surat tersebut harus diunggah ke datadiri.walisongo.ac.id sebelum pukul 12.00 WIB.
Baca Juga : Jadi Syarat KRS dan Ujian Skripsi, UIN Walisongo Kembali Wajibkan Ma’had Bagi Mahasiswa Baru 2023
Selain itu, dalam SK yang ditanda tangani oleh Wakil Rektor II, Abdul Kholiq, menyebutkan adanya tiga skema pembayaran UKT dan Ma'had. Di mana upaya pemberian kemudahan pembayaran tertuang dalam skema dua dan tiga.
Kemudahan tersebut berupa pembayaran UKT dan Ma'had yang dibayarkan secara terpisah, serta dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Adapun skema pembayaran ketiga, yakni dengan mengajukan surat permohonan pengangsuran dan pembayaran angsuran I dari tanggal 1 sampai 11 Agustus, angsuran ke-II dibayarkan tanggal 4 hingga 15 September, serta angsuran ke-III pada 6 sampai 17 November 2023 mendatang.
Baca Juga : Kajur MHU Beberkan Program Pendukung Percepatan Kelulusan Yang Tidak Dimiliki Jurusan Lain
Kaitannya dengan keputusan tersebut, Dema mengungkapkan pihaknya akan menunggu keputusan poin-poin tuntutan yang belum terjawab.
"Masih ada dong (tuntutan yang belum terjawab), apalagi terkait penyesuaian UKT dan beban UKT bagi mahasiswa semester 10 ke atas," Ujarnya melalui pesan singkat Whatsaap kepada Kru IDEAPERS.COM, pada Selasa (09/05/23).
Dalam poin tuntutan Faris bersama pihaknya, turut melayangkan tuntutan pengunduran waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada birokrasi rektorat.
Ia mengungkapkan kekecewaannya setelah tuntutan dalam audiensi tersebut tidak berhasil diterima.
"Namun, agak disayangkan tidak bisa dilakukan perpanjangan pembayaran UKT," jelasnya.
Ia menyebutkan hasil keputusan ini dapat segera diterapkan memasuki semester gasal tahun 2023.
"Implementasi dari tuntutan kita pada dasarnya adalah di semester gasal nanti," tutur Faris.[Rep. Zaqia/ Red. Riska].
KOMENTAR