Semarang, IDEAPERS.COM - Sesuai surat nomor B2478/Un.10.0/R.2/DA.02.01/06/2021 tentang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa D3, S1, dan Pascasarjana UIN Walisongo semester gasal tahun akademik 2021/2022, menyebutkan batas akhir waktu pembayaran UKT bagi mahasiswa yang mendapatkan keringanan ataupun tidak.
Waktu pembayaran UKT mahasiswa program D-3, S1 dan Pascasarjana semester gasal tahun akademik 2021/2022 telah di mulai sejak 1 hingga 23 Juli 2021. Sedangkan bagi mahasiswa baru semester gasal program pascasarjana dimulai tanggal 14 sampai 23 Juli 2021.
Bagi mahasiswa yang mendapatkan keringanan berupa penurunan UKT, batas akhir pembayaran sampai tanggal 23 Juli 2021. Kemudian mahasiswa yang mendapat keringanan berupa perpanjangan UKT, batas akhir pembayaran jatuh tanggal 23 Agustus 2021.
Sementara, mahasiswa yang mendapatkan keringanan berupa angsuran, tanggal 23 Juli batas akhir angsuran pertama, dan batas akhir angsuran kedua dari tanggal 11 sampai 22 Oktober 2021. Kemudian pembayaran hari terakhir melalui teller pada pukul 15.00 WIB dan untuk e-channel pada pukul 23.59 WIB.
Pembayaran UKT mahasiswa UIN Walisongo dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, secara Hoat to Host (H2H) pada bank yang ditunjuk ntara lain Bank Jateng Syariah/Bank Jateng, Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Mandiri.
Kedua, pembayaran UKT dilakukan melalui e-chanel (ATM/e-banking dsb) pada Bank Syariah Indonesia, Bank Mandiri, Bank BTN Syariah dan Bank Jateng.
Dilakukan melalui Hoat to Host (H2H) pada bank yang ditunjuk, antara lain Bank Jateng Syariah/Bank Jateng, Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Mandiri. Petunjuk tentang cara pembayaran pada bank dapat dilihat di laman http://uinws.link/panduanukt. [Rep. Wahhab/ Red. Gita]
KOMENTAR