sumber. semaranginside |
Semarang, IDEAPERS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memberikan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang perekonomiannya terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Kebijakan tersebut diputuskan usai Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas dampak bencana wabah Covid-19. Keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Agama pada 12 Juni 2020 lalu.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini menjadi respon terhadap dampak yang dialami mahasiswa PTKIN akibat pandemi Covid-19. Dampak yang ditimbulkan berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal tersebut berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT mahasiswa PTKIN.
"KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT," ujarnya.
Dengan keringanan ini, mahasiswa dapat melanjutkan masa studinya meski kondisi perekonomian keluarga sedang bermasalah akibat pandemi Covid-19.
"Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKIN," kata Kamaruddin Amin, Senin (15/6/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ada tiga skema keringanan pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKIN. Antara lain yaitu pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan angsuran UKT bagi mahasiswa PTKIN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan tersebut dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti atau keterangan yang sah terkait status orang tua atau wali. Status yang dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
"Permohonan KeringananUKTdilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Tak hanya itu, KMA tersebut juga menyebutkan, Kemenag memberikan mandat kepada rektor atau ketua PTKIN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT sendiri. PTKIN juga dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
"Rektor atau ketua PTKIN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan," katanya. [Rep. Mahfud/Red.Firda]
KOMENTAR