![]() |
Sumber:ideapers |
Semarang, IDEAPERS.COM - Rektor UIN Walisongo, Imam Taufiq, menerbitkan surat edaran Nomor 246/Un.10.0/R/PP.06/06/2020 perihal keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa atas dampak wabah Covid-19, Rabu (18/06/20)
Dalam surat itu UIN Walisongo memberikan tiga skema keringanan UKT mahasiswa. Antara lain pemotongan UKT, pembayaran waktu pembayaran, dan pembayaran UKT dengan mengangsur dua kali.
Jika mahasiswa ingin mengajukan permohonan keringanan UKT harus memenuhi syarat denyan melampirkan beberapa dokumen mengenai identitas yang berupa KTM, KTP orang tua, KK. Selain itu mahasiswa juga diminta melampirkan bukti pembayaran listrik 3 bulan terakhir, bukti pembayaran PBB, daftar gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua, surat keterangan tidak mampu, surat pernyataan bermeterai tidak sedang menerima beasiswa, dan bukti kondisi terdampak Covid- 19.
Adapun bukti kondisi terdampak Covid- 19 harus meliputi surat keterangan tentang lima hal. Antara lain orang tua yang meninggal dunia, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, dan menurunnya pendapatan secara signifikan.
Ilmi Dian Nastiti, Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHum) mengatakan bahwa dokumen dan persyaratan keringanan UKT yang harus dipenuhi mahasiwa terlalu berbelit-belit.
Ia juga mempermasalahkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Menurutnya, Covid- 19 berimbas kepada semua mahasiswa, termasuk golongan menengah ke atas.
"Jelas tidak masuk akal. Bagaimana bisa memberikan UKT kepada mahasiswa miskin. Soalnya corona berdampak pada semua golongan, tidak hanya orang miskin saja. Apalagi prosedurnya terlalu ruwet gini," katanya.
Hal sama juga diungkapkan oleh Alfiyaturrohmania, mahasiswa FUHum. Ia menilai bahwa kampus mempersulit keringanan UKT mahasiswa dengan banyaknya dokumen yang harus diurus.
"Maka dari itu banyak teman-teman yang mengeluh juga. Kok seakan-akan dipersulit gitu," ungkapnya. [Rep.Firda/Red.Mahfud]
KOMENTAR