![]() |
Presiden RI Joko Widodo |
"Kebijakan mengenai mudik pertama hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri serta pegawai BUMN dilarang mudik," kata Jokowi melalui saluran resmi secara virtual, Kamis (09/04/20).
Konsekuensi bagi ASN yang tetap nekad mudik yakni sanksi adminstrasi berupa hukuman berujung pemecetan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dalam peraturan tersebut sanksi di bagi menjadi tiga. Mulai dari yang teringan berupa teguran lisan atau tulisan maupun pernyataan tidak puas dari atasan. Lalu sanksi sedang berwujud penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
Adapun yang terberat yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.
Lain hal dengan ASN, pemerintah hal ini tengah mempertimbangkan untuk memberi lampu hijau bagi masyarakat yang hendak mudik dengan melihat dari berbagai aspek.
"Untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan. Akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan," ungkap Jokowi.
Untuk mencegah penyebaran virus corona, pemerintah berinsiatif membagikan sembako bagi warganya agar mengurungkan niat untuk mudik.
"Untuk itu, sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan tadi sudah saya sampaikan bahwa penyaluran bansos khususnya di Jabodetabek kita berikan agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik," katanya. [Rep. Agung R/ Red. Mahfud]
KOMENTAR