Semarang, IDEAPERS.COM - Keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) Eks ISIS menuai berbagai macam tanggapan. Dosen Hukum Perdata UIN Walisongo, Nur Hidayati turut memberikan tanggapan atas kasus tersebut.
Nur Hidayati mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah sudah sesuai dengan peraturan pemerintahan (PP) Pasal 31 Nomor 2 tahun 2007. Peraturan itu menjelaskan tentang tata cara memperoleh kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jika mengacu pada PP itu, Nur menilai bahwa negara tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi WNI Eks ISIS.
"Berdasarkan pada poin yang ke lima dan ke delapan Eks ISIS sudah kehilangan status kewarganegaraannya. Menurut saya negara memang sudah tidak berkewajiban melindungi mereka, sebab mereka bukan bagian dari negara," jelasnya kepada kru IDEAPERS.COM.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sebenarnya WNI Eks ISIS bisa diterima kembali di NKRI. Namun, melihat kejadian-kejadian yang sudah berlalu, ia menilai bahwa lebih baik pemerintah tidak usah memulangkan
WNI yang sudah terpapar ideologi ISIS.
"Dari sisi kemanusiaan, Eks ISIS dapat diterima kembali asal melaksanakan janji setia dan bersumpah kepada bangsa Indonesia. Sayangnya, mereka 'berkamuflase' dan menghancurkan gereja di Surabaya tempo lalu," katanya.
Ia juga menilai keputusan yang dilakukan pemerintah untuk tidak memulangkan WNI Eks ISIS sangat tepat.
"Sehingga saya sepakat, secara yuridis pak Jokowi tidak menerimanya," pungkas Nur. [Rep. Agung Pr/ Red. Ma]
KOMENTAR