Semarang, IDEAPERS.COM - Pemerintah memutuskan tidak akan memulangkan warga negara Indonesia (WNI) Eks ISIS ke Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD, dalam rapat kabinet yang berlangsung secara tertutup bersama Presiden Joko Widodo dan kementerian lain di Istana Kepresiden, Bogor (11/02/20).
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris, bahkan tidak akan memulangkan Foreign Terrorist Fighter (FTF) ke Indonesia," katanya.
Dikutip dari Cnnindonesia.com, data terbaru WNI Eks ISIS di Suriah yang sebelumnya 660 jiwa sekarang terdeteksi menjadi 689 jiwa.
Selanjutnya, Mahfud mengungkapkan, WNI Eks ISIS bisa menjadi ancaman tersendiri bagi bangsa Indonesia.
"Keputusan rapat tadi pemerintah harus beri rasa aman dari ancaman teroris dan virus-virus baru terhadap 267 juta rakyat Indonesia. Karena kalau FTF ini pulang bisa jadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta tidak aman," ungkapnya.
Lebih lanjut, pemerintah melakukan pendataan identitas WNI Eks ISIS secara masif. Kemudian terkait persoalan anak-anak WNI Eks ISIS, akan dilakukan pertimbangan.
"Untuk anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case. Ya lihat aja apakah ada orang tuanya atau tidak, yatim piatu," pungkas Mahfud. [Rep. Agung/ Red. Ma]
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris, bahkan tidak akan memulangkan Foreign Terrorist Fighter (FTF) ke Indonesia," katanya.
Dikutip dari Cnnindonesia.com, data terbaru WNI Eks ISIS di Suriah yang sebelumnya 660 jiwa sekarang terdeteksi menjadi 689 jiwa.
Selanjutnya, Mahfud mengungkapkan, WNI Eks ISIS bisa menjadi ancaman tersendiri bagi bangsa Indonesia.
"Keputusan rapat tadi pemerintah harus beri rasa aman dari ancaman teroris dan virus-virus baru terhadap 267 juta rakyat Indonesia. Karena kalau FTF ini pulang bisa jadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta tidak aman," ungkapnya.
Lebih lanjut, pemerintah melakukan pendataan identitas WNI Eks ISIS secara masif. Kemudian terkait persoalan anak-anak WNI Eks ISIS, akan dilakukan pertimbangan.
"Untuk anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case. Ya lihat aja apakah ada orang tuanya atau tidak, yatim piatu," pungkas Mahfud. [Rep. Agung/ Red. Ma]
KOMENTAR