Semarang, IDEAPERS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menggagas kebijakan baru untuk perguruan tinggi. Program bertajuk 'Kampus Merdeka' yang menjadi lanjutan dari konsep 'Merdeka Belajar' baru saja diluncurkan Nadiem pada Jumat (24/01/20) di Gedung Kemendikbud, Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, dalam kebijakan 'Kampus Merdeka', Nadiem menyebutkan terdapat empat program yang akan diterapkan di perguruan tinggi.
Pertama, kampus diberikan wewenang membuat program studi (prodi) baru. Menurut Nadiem, hal ini karena perguruan tinggi dituntut untuk menjawab kebutuhan industri. Sementara dalam pembukaan prodi baru, persyaratan yang dipenuhi perguruan tinggi tidaklah mudah.
Demi terciptanya prodi baru, Nadiem menimbang dari aspek kurikulum yang teoritis tidak terjadi di dunia kerja. Hasilnya, prodi tidak mampu bersaing di kancah internasional. Oleh karena itu, kolaborasi antar dalam dan luar perguruan tinggi ini diperlukan.
Lebih lanjut, Nadiem memberikan syarat untuk mendapatkan izin mendirikan prodi baru, perguruan tinggi harus terakreditasi A dan B terlebih dahulu. Di sisi lain, perguruan tinggi juga harus bekerjasama dengan lembaga lain. Dalam artian organisasi kelas dunia, BUMN, atau 100 universitas terbaik di dunia berdasarkan QS world.
Kebijakan kedua, akan terjadi perubahan dalam sistem akreditasi. Awalnya prosedur yang berbelit menjadi beban. Ke depannya, kampus yang siap upgrade ranking, semua perguruan tinggi atau pun prodi akreditasinya bersifat otomatis.
"Kalau nantinya terdeteksi progresifitas atau penurunan kualitas kampus, Nadiem akan menindak lanjuti dengan melaksanakan reakreditasi otomatis lima tahun sekali" ucapnya.
Pada poin ketiga, Nadiem menjelaskan, pemerintah siap membantu perguruan tinggi negeri satuan kerja (PTN-Satker) dan badan layanan umum (PTN-BLU) berbuah menjadi badan hukum (PTN-BH). Hal ini diupayakan, agar kampus lebih fleksibel dan memiliki badan otonom. Selanjutnya kampus diharapkan bisa bertanding dalam lingkup global.
Nadiem mengatakan, transformasi dari PTN-Satker dan PTN-BLU menjadi PTN-BLU merupakan hal yang mudah.
"Kami berikan mereka (PTN-BLU) akselerasi untuk bisa mencapai status PTN-BH, bagi yang mau" jelasnya.
Terakhir, terkait kebijakan hak belajar tiga semester di luar program studi. Kebebasan belajar mahasiswa ini, meliputi satu semester mengambil prodi berbeda di perguruan tinggi yang sama dan dua semester berikutnya digunakan untuk magang di luar program studi. Harapan Nadiem, kebijakan ini demi memberikan pengalaman dunia kerja kepada mahasiswa.
"Magang ini jika diibaratkan, pengajaran mahasiswa berenang di lautan terbuka, open water. Tetap jaminan hak ini harus diberikan kepada mahasiswa di luar kampus," terangnya. [Rep. Agung Pr./ Red. Mahfud]
KOMENTAR