Masih Ribut Halal Haram Musik di Era Milenial?

Gambar: unsplash.com

Di era semakin canggih ini, anak-anak muda di Indonesia ternyata tidak hanya disibukkan dengan bermain game atau nongkrong semata. Aktivitas mereka kini bertambah semakin padat. Bagaimana tidak, sebagian dari mereka kini aktif mengikuti kajian-kajian islami kekinian atau yang sering disebut dengan "hijrah". Kajian hijrah berbagai macam bentuknya, mulai dari kajian fikih, sampai dengan nikah muda. Namun, karena ini era milenial, jika ingin mengikuti kajian semacam itu, sekarang tidak perlu ribet-ribet dengan mengunjungi majelis kajian, cukup dengan bergabung di grup whatsapp saja misalnya. Kita langsung bisa menerima materi-materi keislaman dan syariat dari ustadz atau ustadzah penyedia layanan hijrah.

Selain itu, saat membuka beranda media sosial (medsos) instagram, twitter, facebook, atau yang lainnya. kita juga akan disuguhi akun-akun yang mengajak untuk hijrah atau hastag yang mengandung ajakan yang sama. Saat melakukan googling, juga akan banyak ditemukan portal-portal online yang memberikan kajian-kajian hijrah.  Begitu mudah sekali memang di era millenial ini untuk mengakses kajian-kajian hijrah. Namun, agak yang sedikit mengherankan, sebagian dari mereka yang berhijrah ini justru cenderung lebih senang mengikuti kajian via grup media sosial daripada mengikuti majelis tatap muka secara langsung. Padahal, ketika mengikuti kajian langsung, dapat mengetahui ustadz atau ustadzah yang mengisi beserta kapabilitasnya dalam syiar.

Saya tidak tahu secara pasti bagaimana para muslim dan muslimah milenial ini secara mendalam memaknai hijrah, hanya saja jika melihat akun-akun medsos yang bertebaran. Salah satu ciri dikatakan untuk bisa disebut "sudah berhijrah" adalah, bagi perempuan yang tidak berhijab mulai menggunakan hijab, atau yang sudah berhijab , hijabnya semakin lebar dan besar atau bagi para muslimnya mulai mengikuti sunnah-sunnah nabi, seperti memanjangkan jenggot dan mencukur kumis.

Makna hijrah sendiri dahulu pada zaman Rasul adalah berpindahnya rasul dari Makkah ke Madinah untuk menyebarkan dakwah. Atau jika dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, salah satu perawi hadist yang terpercaya, menjelaskan bahwa orang-orang yang berhijrah orang yang berpindah dari kondisi mendurhakai Allah atau peluang bermaksiat kepada Allah menuju ketaatan yang lebih baik. Lebih tepatnya meninggalkan larangan-larangan Allah SWT.

Namun, beberapa kali saya sempat berfikir mengenai aktifitas-aktifitas yang mereka lakukan dalam memaknai dan mempraktekkan hijrahnya. Apakaha hal tersebut murni untuk berhijrah atau justru hanya mengikuti trend saja. Apalagi jika hanya mengikuti trend fashion saja ? Semoga hijrah yang dimaknai para muslim dan muslimah milenial di Indonesia ini, bukan hanya "sekadar" hijrah semata. Apalagi jika hanya bermodal belajar dari portal online  yang belum terverifikasi kredibilitasnya, atau melalui grup whatsapp.

Gampang Menghukumi

Beberapa kali saya menjumpai ustadz ustadzah muda yang sedang ceramah di youtube atau medsos.  Sangat menyenangkan sekali memang karenan kajian yang diberikan mudah dicerna dan penjelasannya menyentuh hati. Apalagi jika ditambah dengan menggunakan analogi-analogi yang diberikan, cukup memahamkan. Mereka juga berfatwa layakanya para kiyai-kiyai yang sudah ahli di bidangnya, dan sudah menuntut ilmu sekian lamanya. Padahal, hanya menayadurkan ayat Alquran atau hadist, kemudian menginterpretasikannya sendiri.

Sayangnya, kemunculan ustadz-ustadz online ini terkadang mudah untuk berfatwa dan menghukumi yang dianggap berbeda dengannya. Seperti Syirik, kafir, sesat, dan lain sebagainya. Anehnya, fatwanya justru diterima begitu saja oleh masyarakat awam atau bahkan para akademisi. Terlebih lagi, di dunia maya, para ustadz-ustadz online kini juga tengah disibukkan dengan pro kontra terhadap dunia atau hal yang sudah membudaya, salah satunya adalah tentang musik.

Ada yang mengatakan musik itu haram hukumnya, karena musik merupakan salah satu hal yang dapat menjauhkan umat Islam dari al-Qur'an, demikian juga sebaliknya terdapat ulama'-ulama' yang membolehkannya. Perdebatan ini saya kira tidak akan ada habisnya, apalagi masing-masing dari pendakwah tersebut mempunyai dalil-dalil pribadi, baik yang diambil dari al-Qur'an atau Hadist. Namun, yang menjadi pertanyaannya apakah hadist tersebut sahih, apakah penafsiran terhadap ayat Alqur'an tersebut sudah tepat? Apakah dalam memahami dalil itu harus tekstual dan tidak boleh kontekstual sesuai dengan kondisi zaman?

Hukum tentang Musik

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Quraish Sihab, Penulis Tafsir Al-Misbah yang masyhur, mengungkapkan bahwa musik bisa dimaknai dari berbagai hal misalnya sebagai suara yang berirama.  Suara yang berirama pun dapat diciptakan dari alat atau juga tanpa alat. Misalnya,  suara irama yang diciptakan tanpa alat adalah ketika membaca Alqur'an. Lalu apakah membaca Alqur'an kemudian diharamkan? Adapula irama yang tercipta melalui alat. Alat sendiri bukan suatu yang haram, akan tetapi  penggunannya yang dapat dikatakan haram karena untuk kemaksiatan. Kemudian, dalam konteks suara, menyanyi bisa menjadi haram ketika isi yang disampaikan menghantarkan pada keburukan. sehingga, dari hal ini suatu hukum dapat terjadi sesuai dengan kondisinya.

Imam Al-Ghazali pun dalam kitab Ihya Ulumuddin, menjelaskan mengenai argumentasi yang membantah Musik diharamkan dan cenderung membolehkan musik. Menurutnya ketika terdapat dalil bahwa Allah mengharamkan musik dalam hal ini "Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, musik), tidak boleh hanya dipahami secara aqli saja, melainkan juga secara naqli. Kemudian, menurutnya apabila  terdapat dalil yang mengharamkan maka keharaman tersebut bukan berasal dari musiknya melainkan  ketika mendengarkan musik atau nyanyian tersebut dibarengi dengan aktivitas kemaksiatan lainnya misalnya, zina, judi, dan lalai terhadap Tuhan.

Namun, di era millenial. Jika masih terus menerus membahas mengenai hal-hal yang bersifat mendasar, maka akan mudah terjebak pada fikih semata. Dengan mudah menghukumi suatu perkara menjadi halal, haram, atau yang lainnya. Padahal, ketika berbicara mengenai hukum syara', itu berkembang sesuai dengan situasi dan kondisinya. Ada banyak metode yang dapat digunakan untuk memahaminya. Bukan dengan cara asal comot dalil dan menginterpretasikan tanpa menggunakan ilmu, serta melakukan kebiasaan cocokologi dalil. Bagaimana jadinya, jika masih terus memperdebatkan hal mendasar, dimana hal tersebut sebenarnya hukumnya bisa berubah sesuai dengan kondisinya. Apalagi jika hukum yang menurut kita benar, kemudian menyalahkan hukum orang lain. Bukankah menjadi perdebatan yang sia-sia
? Mari kita renungkan bersama. [DA]

KOMENTAR

Name

17 agustus,1,2021,4,2023,1,2024,1,22 Mei 2019,1,ab,1,Abu Nawas,1,academy,1,Advertorial,4,AFI,3,ai,5,al-ghazali,1,al-ikhlas,1,Al-Qur'an,4,Albert Camus,3,Albert Estein,2,Anak,1,Anak laki-laki,1,Analisis Utama,2,Animal Farm,1,aqidah dan filsafat islam,3,Artificial Intellgence,3,Artikel,525,Artikel sastra,1,atribut,1,audiensi,6,bali,3,Banding UKT 2023,2,banjir,2,bantuan ukt,2,Beasiswa,17,Begadang,1,belajar,5,berdoa,2,Berita,1583,berita potret,1,biografi,1,bonus demografi,1,buku,4,bulan muharram,2,Bulan Ramadan,10,calon wisudawan,1,camaba,10,camaba 2022,2,camaba 2023,1,Carl jung,2,ceremony,1,cerpen,30,Corona virus,65,critical thingking,1,cumlaude,2,cybersecurity. internet,1,darurat pernikahan dini,1,Daun kelor,1,dekan fuhum,1,dema,12,Demokrasi,1,demonstrasi,1,digital,2,diklatpimnas,1,diskon,1,Dokumen,1,dosen,2,dsign,1,Edukasi Seksual,1,ekologi,1,ekosistem,1,EkspreShe,35,era digital,1,Essay,121,fakultas kedokteran,5,Fasilitas,2,Fasilitas PKM,2,fdk,1,feature,2,film,5,Filsafat,38,FITK,1,fresh graduate,3,FUHUM,51,FUHum fest,2,FUPK,7,Gadis Kretek,1,Gagal Wisuda,3,gaya hidup,3,gender,2,General Library,2,Generasi Milenial,31,George Orwell,1,globalisasi,1,graduation cap,1,greencampus,1,Guru,3,hak cipta buku,1,Harapan,2,Hari Buku Internasional,1,Hari Buruh,1,Hari Buruh Internasional,3,hari guru,1,hari ibu,1,Hari Jumat,1,Hari Kartini,1,hari kemerdekaan,2,hari pahlawan,4,Hari Perempuan Internasional,1,Hari Raya,12,Hari Santri,6,Hari Santri Nasional 2022,6,Hari Sumpah Pemua 2022,2,heroisme,1,Hukum,1,Ibnu Sina,1,ide bisnis,1,idul adha,9,Ilmu Falak,1,Ilmu Pengetahuan,89,Imam Nawawi,1,Imlek,2,indonesia,4,info beasiswa,2,info kos ngaliyan,1,inspiratif,1,internasional,5,islam,2,isra' mi'raj,2,Iwan Fals,1,jawa timur,1,Jerat Hukuman,1,judul skripsi terbaik,4,Jurang Asmara,2,Kahlil Gibran,2,Kapitalis,1,Kasus Birokrasi,1,Keagamaan,74,Kebahagiaan,3,kebaya,1,kebudayaan,7,kecantikan,1,kecerdasan,2,Kedokteran,1,kekerasan seksual,2,kekerasan seksual anak,1,kemanusiaan,2,kemerdekaan,2,kerja,1,kesadaran,8,Kesehatan,27,KI Hajar Dewantara,1,KIP-K,6,Kitab Allah,1,kkl,12,KKN,20,Klarifikasi,2,Komunikasi,3,konten vidio,1,kopi,1,Korean Wave,1,korelasi,1,Korelasi 2023,3,Korupsi dosen,1,kos,1,ksr,1,KTT G20,3,KUHP,1,Kuliah,11,Kuliah luar negeri,4,Kuliah Online,21,Kuliah tatap muka,2,kuliner,1,kupi,1,kurban,3,Lahan Parkir,3,leaders declaration,1,liburan,2,lifestyle,1,Literasi,2,Logo HSN 2022,1,lukisan,1,Lulus Cepat,12,ma'had,9,maba 2023,6,maba2022,3,Machiavelli,1,Mahasiswa,632,mahasiswa baru,13,makna hidup,1,makna kembang api,1,Maksiat hati,1,Masa Jabatan,1,Masjid Kapal,1,media sosial,2,Membaca cepat,1,Mendikbud,1,mengingat,1,mental,2,Menulis,1,menwa,1,metaverse,1,modernitas,1,motivasi,8,Muhammad,6,Muhammad Iqbal,1,Munaqosah,2,Musik,1,Nabi Muhammad,2,nasional,15,natal,1,New Normal,18,Ngaliyan,5,Oase,387,Olahraga,2,Opini,251,opini mahasiswa,22,ORKM,2,ormawa,1,orsenik,24,outfit,1,pameran isai,1,pancasila,2,Pandemi,5,PBAK,29,PBAK 2022,5,pbak 2023,14,Pedagogi,1,peluang,1,Pemalsuan,5,Pembayaran UKT,1,Pemilu 2024,3,pemuda,2,Pendidikan,12,penemuan ular,1,pengembangan diri,7,Penjara,1,Penyair,1,Penyesuaian UKT 2022,3,perang ukraina,1,Perempuan,7,peringatan harlah NU,1,pernikahan dini,1,perpustakaan,1,Pertemanan,1,Pidana,1,Plagiasi Rektor,1,PMB,9,politik,5,pondok pesantren,4,pormawa,1,Post-truth,1,Potret Berita,11,potret wisuda,5,ppb,6,praktikum,1,Pramoedya Ananta Toer,1,presidensi,1,profesi,2,Psikologi,34,Puasa,9,Puasa Ramadan,45,Puisi,144,Quotes,1,qurban,1,ramadhan 2023,9,Ramadhan 2024,1,Rasulullah,1,recriutment,2,recruitment,4,refrensi,1,regulasi,1,rektor,7,Resensi,22,Resensi Buku,21,Resensi Film,29,revolusi industri,1,Riset,5,SAA,1,Sahabat,2,Sampah Juras,2,santri Ma'had,4,Sastra,119,Second Sex,1,sedekah,1,sejarah,1,sema,4,Semarang,179,Shalawat,1,Sidang,2,Sistem akademik,1,SK Jabatan 6 Bulan,1,SK Wajib Mahad,11,skill,1,Skripsi,18,sky,1,socrates,2,sosial,2,Sosok,2,stoic,1,sufisme,2,sukses,2,sumpah pemuda,2,Surat Pembaca,9,tafsir,6,Tafsir Misbah,1,Tafsir Surah Fatihah,2,Tahun baru,3,Taman Entrepreneur FEBI,1,TandaTangan,4,tasawuf,2,Taubat,1,teater,7,Teknologi,42,teladan,1,tips,4,Toefl-Imka,21,tokoh,1,Toxic,1,TP,1,tranformasi energi,1,Tugas Akhir,16,UHN,2,UIN Walisongo,749,UIN Walisongo Semarang,19,ujm,2,UKM,11,ukt,33,UKT 2024,2,UKT tinggi,1,ular piton,1,upz,1,video,2,Wajib mahad,4,wali camaba,2,wali wisuda,5,Walisongo Center,2,wanita,1,William Shakespeare,1,Wisuda,110,wisuda 2022,15,wisuda 2023,6,wisuda 2024,6,wisuda offline,5,wisudawan terbaik,28,Writer's block,1,Zodiak,3,zoom meeting,1,Zuhud,1,
ltr
item
IDEApers: Masih Ribut Halal Haram Musik di Era Milenial?
Masih Ribut Halal Haram Musik di Era Milenial?
Perdebatan hukum tentang musik tidak ada habisnya. Di era milenial ini, keributan tentang musik masih ramai di beberapa kalangan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjC8eGi3UXbODDMXQXS0kJoHfb4YZZO0FRcFoTE-0XS6H0B8OVlddCwkzHo9HfGDQ_DLjuWlqTsahf2y9A7S85_neJjeo8yz2vKZrgLxESE4vkahqy4fZ62HgdVQKfrCe3nnYx9SCTJ-Ygh/s1600/hanny-naibaho-388579-unsplash.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjC8eGi3UXbODDMXQXS0kJoHfb4YZZO0FRcFoTE-0XS6H0B8OVlddCwkzHo9HfGDQ_DLjuWlqTsahf2y9A7S85_neJjeo8yz2vKZrgLxESE4vkahqy4fZ62HgdVQKfrCe3nnYx9SCTJ-Ygh/s72-c/hanny-naibaho-388579-unsplash.jpg
IDEApers
http://www.ideapers.com/2019/03/masih-ribut-halal-haram-musik-di-era-milenial.html
http://www.ideapers.com/
http://www.ideapers.com/
http://www.ideapers.com/2019/03/masih-ribut-halal-haram-musik-di-era-milenial.html
true
2845694181721974662
UTF-8
Lihat Semua Tidak Ditemukan LIHAT SEMUA Baca Balas Batalkan Komentar Hapus Oleh Beranda HALAMAN BERITA Lihat Semua BERITA TERKAIT RUBRIK ARSIP SEARCH SEMUA BERITA Tidak ditemukan Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu lalu Followers Follow KONTEN INI PREMIUM Share sebelum membuka Salin semua kode Pilih semua kode Semua kode telah disalin. Tidak bisa disalin