indoprogress.com |
Ketika pertama kali mendengar peraturan tentang wajib memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh mahasiswa UIN Walisongo, hanya satu kalimat yang terlintas dalam benak saya. "Peraturan menyusahkan apalagi yang bakal dibikin para birokrat kampus?" Apalagi terdapat beberapa kejanggalan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Pertama, sosialisasi terkesan mendadak bertepatan dengan liburan pula. Kalau boleh berprasangka buruk, saya menduga pemilihan waktu dan cara sosialisasi kebijakan JKN ini sengaja dilakukan ketika memasuki waktu liburan. Banyak mahasiswa telah pulang ke kampung halaman masing-masing, sehingga gelombang protes dari mahasiswa bisa diminimalisir. Alhasil, mau atau tidak mau mahasiswa harus mengikuti peraturan itu.
Sosialisasi mendadak semacam ini juga pernah dilakukan birokrat UIN Walisongo ketika pertama kali memberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) awal tahun 2014 lalu. Selain itu, sosialisasi pemberlakuan jam malam pada tahun awal tahun 2016 juga dilakukan ketika mahasiswa memasuki masa liburan. Cara ini terbukti ampuh meredam gelombang protes mahasiswa yang tidak sepakat dengan peraturan-peraturan tersebut.
Kedua, sanksi yang kekanakan. Saya hanya bisa geleng kepala ketika membaca sanksi bagi mahasiswa yang tidak mengumpulkan JKN hingga tenggat waktu yang telah ditentukan. Mereka tidak akan bisa mengakses yudisium nilai di Sistem Informasi Akademik (SIA) UIN Walisongo. Menurut saya sanksi ini sangat kekanakan, seperti halnya orangtua yang tidak akan memberikan uang jajan kepada anaknya jika ia tidak mengerjakan PR.
Ketiga, sikap birokrasi UIN Walisongo yang plin-plan. Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswan Muhammad Haris memberi pernyataan bahwa mahasiswa tidak perlu cemas jika mahasiswa belum mengumpulkan JKN pada waktu yang telah ditentukan. Pengumpulan JKN diperpanjang hingga satu semester ke depan. Dari pernyataan ini, birokrasi UIN Walisongo seperti masih mentah dalam menyusun kebijakan ini.
Lantas apakah persoalan kebijakan ini selesai begitu saja dengan diperpanjangnya tenggat waktu pengumpulan JKN? Tentu saja tidak. Saya tahu MoU antara UIN Walisongo dan pihak BPJS telah terlanjur ditandatangani, kebijakan ini terasa cacat karena diambil secara sepihak dan tidak disosialisasikan dengan baik.
Yang terhormat pimpinn UIN Walisongo, masa perpanjangan pengumpulan JKN tidak membuat hati para mahasiswa lega. Kami lebih merasa lega jika kebijakan JKN dibatalkan.
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Humaniora angkatan 2013
KOMENTAR