![]() |
Ilustrasi |
Hal itu diberlakukan setelah adanya surat edaran rektor nomor B-145/Un.10.0/R/PP.00.9/1/2017, pada Rabu (11/01/17) pekan lalu, tentang penggunaan bahasa internasional sebagai upaya mendukung realisasi visi UIN Walisongo menjadi kampus riset terdepan berbasis pada kesatuan ilmu pengetahuan untuk kemanusiaan dan peradaban pada tahun 2038.
Melalui surat edaran itu, Muhibbin, turut mengharapkan agar masing-masing fakultas atau unit kepegawaian UIN Walisongo menjadi contoh dan bertanggung jawab atas keberlangsungan penggunaan bahasa internasional tersebut.
Sementara selain hari Senin dan Selasa, civitas akademik UIN Walisongo bisa kembali menggunakan bahasa Indonesia sebagai komunikasi. (Rep. Rozikan/Red. Nashokha)
KOMENTAR