Ruang kritik dan berekspresi dalam masyarakat demokratis, menjadi elemen yang sangat krusial. Jika terjadi penyempitan pada ruang ini, suatu negara akan kehilangan arah dan berujung pada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dalam hal ini, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi bukan sekadar persoalan hak pribadi ataupun komunal, melainkan syarat fundamental bagi keberlangsungan negara demokrasi.
Apabila syarat fundamental ini tak
terpenuhi, negara demokrasi bisa saja berjalan tanpa asas-asas hukum yang pasti
atau bahkan tidak mampu menegakkannya secara berkeadilan.
Seperti halnya yang terjadi belum
lama ini, dimana ruang kritik dan berekspresi seakan ditekan hingga titik
tersempit. Seorang pengacara publik sekaligus aktivis hak asasi manusia
mengalami tindakan diskriminatif dari aparat keamanan negara. Wakil Koordinator
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus,
disiram air keras oleh dua orang tidak dikenal usai mengikuti podcast
bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di
Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.
Kasus tersebut ramai dibincangkan
publik karena dianggap telah mencederai demokrasi dalam hal kebebasan
berekspresi. Dimana pelaku yang merupakan aparat negara seharusnya melindungi
dan menjaga ruang demokrasi agar menjadi tempat aman. Namun, pada fakta
lapangan terjadi sebaliknya. Tindakan mereka menunjukkan bahwa seakan-akan
masyarakat sipil tidak berhak untuk bicara maupun menyampaikan argumennya
tentang ketimpangan negara.
Kasus tersebut mengingatkan pada
peristiwa yang menimpa Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Pada subuh 11 April 2017, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal
di dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, usai melaksanakan salat
Subuh di musala dekat rumahnya.
Bukan hanya Novel Baswedan, teror
serupa juga dialami para aktivis lainnya. Ramond Dony Adam, Virdian Aurellio
dan Sherly Annavita turut menjadi sasaran ketika menyuarakan ketimpangan
pemerintah dalam menangani bencana banjir di Sumatera tahun 2026. Teror terus
berdatangan, mulai dari telepon dari nomor tidak dikenal hingga kiriman bangkai
binatang disertai ancaman.
Salah satu teks yang diterima Ramond
Dony Adam berbunyui: "Kau akan jadi seperti ayam ini jika mulutmu dan
medsosmu kelakuannya seperti binatang!!! Jgn main-main" dan "Jaga
mulutmu! Terutama di medsos, jangan pecah belah bangsa! atau kamu akan jadi
seperti ayam ini!!!"
Baca Selengkapnya: Narasi Kebenaran Media Sosial dan Fenomena Victim Blaming dalam Viralnya Kasus Kekerasan
Rentetan peristiwa ini menunjukkan
ketidakseriusan pemerintah dalam menangani kasus teror terhadap orang-orang
yang bersuara. Bukan hanya dalam bentuk peristiwa serupa yang berulang, tetapi
juga menampakkan bahwa hukum di negara ini belum tegak sebagaimana mestinya.
Direktur Amnesty International
Indonesia, Usman Hamid, menilai teror yang tidak tuntas kasusnya perlu
dicurigai, apakah ada kepentingan politik negara di baliknya. Menurutnya,
kepolisian seharusnya mampu mengungkap pelaku hingga dalang kejahatan, mengingat
aparat dibekali perangkat intelijen dan sistem siber yang mumpuni. Namun
kegagalan itu justru memperkuat persepsi publik bahwa ada aktor negara yang
berada di balik teror tersebut.
"Dengan kata lain, teror
kepada aktivis seperti Iqbal Damanik, Andrie Yunus, DJ Dony, hingga Virdian
Aurellio akan dipandang sebagai teror yang disponsori oleh unsur negara," kata Usman.
Akibatnya, ketidakpercayaan
masyarakat semakin memuncak. Setiap individu akan lebih memilih diam dan enggan
menyampaikan kritik secara terbuka demi menghindari risiko yang sama.
Pembatasan ruang berekspresi pun terjadi bukan karena ada regulasi yang melarangnya,
melainkan karena rasa takut yang tumbuh dari ketidakmampuan negara menangkap
pelaku teror.
Ketika masyarakat memilih bisu dan
suara dianggap tak ada harganya, demokrasi perlahan kehilangan rohnya.
Pembelaan Pemerintah
Situasi itu membuat kegeraman
masyarakat semakin memuncak. Terlebih, dalam sebuah podcast, Presiden
Prabowo Subianto memberikan tanggapan terhadap kasus rentetan teror yang justru
memperkeruh keadaan. Ia menampik adanya pembatasan kebebasan berekspresi dalam
kasus ini. Menurutnya, aksi teror yang terjadi bisa saja merupakan provokasi
dari pihak tertentu.
"Dibandingkan banyak negara,
apakah kita batasi? TikTok, media sosial lainnya, bahkan berita hoaks pun masih
beredar,"
kata Prabowo saat berada di kediamannya di Bogor, sebagaimana dikutip dari Channel
Youtube NajwaShihab dengan judul Presiden Prabowo soal serangan air keras
terhadap aktivis kontras.
Baca Selengkapnya: Meriahkan Dies Natalis ke 56, Ratusan Civitas Akedemika Meriahkan Jalan Sehat
Bahkan, Presiden Prabowo juga merasa sebagai korban, lantaran provokasi semacam ini kerap berujung pada penilaian bahwa sistem pemerintahannya bersifat otoriter. Ia mengecam keras tindakan kekerasan terhadap aktivis dan berjanji mengusut kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
Pernyataan Presiden Prabowo yang
melempar isu provokasi itu seakan merujuk pada konsep yang dikenal sebagai Volkskrieg operation, sebuah strategi
yang menyasar rakyat dengan tujuan menciptakan kekacauan psikologis, opini
publik, maupun stabilitas sosial.
Namun dalam kasus Andrie Yunus,
pelaku justru dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), begitupun dalam
kasus Novel Baswedan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Hal ini
bertentangan dengan apa yang dinamakan operasi Volkskrieg, Sebab pelaku
bagian dari pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Perabowo. Secara tidak
langsung, Presiden Probowo sendirilah yang menciptakan kekacaun psikologis dan ketidakstabilitas
sosial.
Lalu, jika negara terus gagal
memberi jawaban atas setiap teror yang menimpa aktivis, sementara ruang kritik
kian menyempit dan rasa takut terus tumbuh. Masihkah kita bisa menyebut diri
kita sebagai negara demokrasi? [David]

KOMENTAR