Ilustrasi UKT (Foto: Istimewa) |
Semarang, IDEAPERS.COM - Berdasarkan surat edaran nomor 3270/Un.10.0/R.2/KU.02.3/06/2023 mengumumkan terkait besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa semester 11 ke atas hanya membayar 50 persen.
Kemudian dalam keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang nomor 22 tahun 2024 menyatakan mahasiswa semester sembilan dan sepuluh juga mendapatkan potongan UKT dengan syarat telah menyelesaikan studi dan sedang mengerjakan skripsi.
Akan tetapi selama masa pembayaran UKT semester genap 2024, mahasiswa semester sembilan ke atas masih mendapatkan nomial UKT normal di akun walisiadiknya masing-masing.
Hal ini dibenarkan oleh mahasiswa semester 11, Nurul Jamiatul Laili. Ia mengatakan bahwa nominal UKT di akun walisiadik miliknya, berubah normal tanpa adanya potongan 50 persen.
"Heem ka full, belum ada perubahan sampai saat ini," jawab mahasiswa Akidah Filsafat Islam (AFI) itu melalui WhatsApp pada Minggu (21/01/24).
Nurul, menolak sekaligus tidak akan membayar UKT sampai mendapatkan nominal potongan di akun walisiadik milik pribadinya.
"Aku belum bayar UKT ka, kami dari pemberontak kompak untuk nahan pembayaran UKT," tegasnya.
Baca Juga: Regulasi Mahasiswa UIN Walisongo Jika Telat Bayar UKT, Ini kata KBPK!
Nurul merasa heran dengan keputusan yang tidak konsisten, pasalnya pihak kampus belum menurunkan SK tentang UKT yang kembali normal untuk menghapus SK tahun kemarin.
"Kenapa tahun lalu otomatis kepotong 50 persen tapi tahun sekarang kok malah balik lagi jadi 100 persen. Kampus harus menyesuaikan sama SK yang dikeluarkan. Dari hari dimana SK dikeluarkan saja pihak kampus enggak langsung membenahi dengan memberikan potongan 50 persen," tulis mahasiswa AFI itu via pesan WhatsApp.
Ia merasa kesal dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh pihak kampus melalui SK nomor 22 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Nizar, selaku Plt. Rektor UIN Walisongo, tentang persyaratan untuk mendapatkan nominal potongan UKT sebanyak 50 persen.
"Malah dari Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) ngeluarin surat yg di mana kita harus bayar full dulu baru bisa kepotong dengan syarat melalui seleksi, harus ngelampirin enggak nerima surat beasiswa dan slip pembayaran," paparnya.
Nurul menanyakan terkait keputusan pihak kampus. Dia juga menilai, mahasiswa akhir tidak menggunakaan fasilitas kampus, tapi kata dia, mengapa harus membayar UKT penuh.
"Ya intinya kenapa kebijakan dari kemenag itu enggak diberlakukan, malah dicabut seperti ini. Lagi pula kita enggak gunain fasilitas apapun dari kampus, cuma bimbingan aja kok UKT 100 persen," ungkapnya.
Baca Juga: Audiensi DEMA Bersama Rektor, Mahasiswa Semester Akhir Dapat Potongan UKT 50 Persen
Tanggapan DEMA U
Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Walisongo Semarang (DEMA U), Faris Balya memastikan kepada seluruh mahasiswa akhir tetap mendapatkan potongan UKT sebanyak 50 persen sekaligus bisa membayar 50 persen di awal.
Faris menjelaskan, mahasiswa angkatan 2018, 2017 dan 2019 yang sudah tidak mendapatkan mata kuliah sekaligus sedang menyusun skripsi akan kembali mendapatkan potongan UKT 50 persen.
"Teman-teman akan tetap bisa membayar UKT dengan nominal yang sudah ditentukan dan oleh pihak kampus (sesuai dengan SK yang berlaku)," jawabnya saat diwawancarai oleh Kru IDEAPERS.COM melalui telepon pada Sabtu (20/01/24).
Dia menyampaikan, mahasiswa akhir yang belum bayar UKT lantaran besaran masih normal, tidak perlu takut akan mendapatkan sanksi dari pihak kampus.
"Jangan Khawatir belum bayar UKT kemudian akan mendapatkan dampak cuti, mangkir atau apa tidak," tutur mahasiswa jurusan Ilmu Politik itu.
Faris mengaku, dirinya juga belum membayar UKT selama nominal UKT di akun walisiadik miliknya belum mendapatkan potongan 50 persen.
"Kita, saya juga sendiri dan mas Muafiq (Red. Ketua SEMA U) belum membayar UKT. Bisa saya buktikan dengan screenshot walisiadik saya, kalau enggak percaya. Saya akan membayar UKT ketika nominal UKT di akun walisiadik saya sudah terpotong," ungkapnya.
Adapun, mahasiswa akhir yang sudah membayar UKT dengan nominal normal, kata Faris, uangnya akan dikembalikan sesuai dengan potongan nominal yang seharusnya dibayar oleh mahasiswa.
"Nanti akan tetap kita akan kembalikan," katanya.
Faris menuturkan, mekanisme pengembaliannya akan diatur nanti. Lanjut Faris, dirinya harus menyelesaikan secara bertahap.
"Untuk mekanismenya bagaimana, nanti diatur. Pasti akan dikembalikan uangnya. Yang pasti kita selesaikan mekanismenya satu persatu. Kemudian nanti kalau sudah ada yang membayar itu, akan dikembalikan," jelasnya. [Rep. Ayu Sugiarti/Red. Zidan]
KOMENTAR