Semarang, IDEAPERS.COM - Ketua Jurusan (Kajur) Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (IAT) UIN Walisongo Semarang, Mundhir, mengaku tidak ada pedoman baku mengenai sistematika tugas akhir non-skripsi di jurusan IAT.
Terkait sistematika tugas akhir non-skripsi, sebelumnya Wakil Dekan 1, Sulaiman menyatakan bahwa spesifikasi peraturan tugas akhir non-skripsi diserahkan kepada jurusan masing-masing.
"Baca saja di Pedoman Akademik sudah ada penjelasan. Non-skripsi berlaku mulai angkatan 2020 ke atas. Untuk non-skripsi di serahkan di prodi masing-masing untuk spesifiknya," kata Sulaiman, saat diwawancarai KRU IDEAPERS.COM, pada Selasa (10/10/23)
Baca Juga : 4 Alternatif Tugas Akhir Pengganti Skripsi bagi Mahasiswa IAT
Menanggapi hal itu, kajur IAT, Mundhir mengatakan seharusnya pedoman secara terperinci itu berasal dari fakultas kemudian diikuti oleh masing-masing prodi. Dia pun menyebut jangan sampai ada kejadian saling melempar tanggung jawab.
"Seharusnya itu (sistematika) kan pada pimpinan. Kemudian panduan itu dipake semua prodi. Bukan prodi berjalan sendiri-sendiri. Itu juga kadang kita butuh kekompakan, sinergi antar unit, agar bagian itu perlu ditingkatkan. Jangan sampai saling lempar tanggung jawab. Kurikulum itu kan bukan tanggung jawab prodi semata.", ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (19/10/23).
Selain itu, Mundhir menilai, panduan tugas akhir non-skripsi yang diluncurkan universitas untuk mahasiswa angkatan 2020 ke atas itu masih bersifat global. Katanya, panduan itu belum sempurna dan membutuhkan spesifikasi agar selaras.
"Harus diseragamkan jangan sendiri-sendiri. Wong satu lembaga kok jalan sendiri-sendiri ya gak bagus gitu. Pedomannya ada, global. Yang rinci di fakultas. Fakultas nanti disampaikan ke prodi masing-masing," jelas Mundhir.
"Jangan sampai prodi sendiri beda-beda penafsirannya", tambah dia.
Baca Juga : Kajur Pendidikan Biologi Soal Tugas Akhir Non Skripsi: Saya Dorong Mahasiswa di Jurnal Scopus
Oleh karena itu, Mundhir mengungkapkan perlu adanya evaluasi kurikulum terkait sistematika hingga kejelasan juklak (petunjuk pelaksana) tugas akhir non-skripsi dari fakultas.
"Fakultas nanti disampaikan ke prodi masing-masing. Meskipun beda mungkin. Isai di arsitektur, iat gak ada. Akhirnya teknologi digitalisasi gitu. Tetap sama. Prosedurnya bagaimana, pengajuannnya bagaimana. Proses evaluasi nya bagaimana. Itu harus seragam," jelas Mundhir.[Rep. Ayu Sugiarti/Red. Dian]
KOMENTAR